KPK Soroti Dugaan Masalah Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Banyak yang Tak Penuhi Ketentuan

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat terkejut ketika mendalami laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyinggung hal tersebut.

“Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” kata Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun belum melakukan investigasi mendalam, Dian menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses perizinan dan pengelolaan sektor tambang di wilayah itu.

Baca Juga :  Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

Menurut Dian, secara umum terdapat sepuluh persoalan mendasar dalam industri pertambangan di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem perizinan yang masih terlalu terpusat atau disebut sebagai resentralisasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tambang berada di daerah, hampir seluruh izin usaha pertambangan (IUP) masih dikeluarkan dari Jakarta.

Hal ini menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya bisa lebih kuat jika ditangani secara lokal.

“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” kata Dian

Lebih lanjut, ia mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memang mempermudah investor dalam memperoleh izin, namun sekaligus menyulitkan lembaga pengawas karena regulasi yang tumpang tindih.

Baca Juga :  Deklarasi RK Siswono Bakal diumumkan Siang Ini!

Temuan yang cukup mencolok adalah soal ketidakpatuhan dalam pelaksanaan perizinan tambang.

Dari sekitar 11.000 IUP yang tercatat, sebanyak 1.850 di antaranya tidak memiliki Mine Planning and Production (MPP), yakni dokumen penting yang menjelaskan rencana operasional tambang. Ketidakhadiran MPP ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan teknis di lapangan.

KPK pun merasa perlu untuk melakukan telaah lebih dalam terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek pajak dan kewajiban fiskal lainnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa ada tren baru dalam dunia pertambangan, yaitu upaya reaktivasi izin usaha yang sebelumnya dicabut, melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik ini, kata Dian, membuka ruang penyalahgunaan hukum, karena perusahaan bisa kembali beroperasi meski sempat terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Lagi Asyik Makan 5 Ayam Kate, Ular Piton di Ponorogo Dievakuasi Damkar

Permasalahan sektor pertambangan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat, memperlihatkan kompleksitas antara kelonggaran regulasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan perusahaan.

KPK melalui Satgas Korsup mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh agar aktivitas pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!
Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?
Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19
Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil
Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota
Israel Serang Kembali Fasilitas Nuklir Iran: Kronologi, Dampak, dan Respons
Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pencopetan di Angkot Kalideres
Rumah Nenek di Ponorogo Terbakar, Seluruh Isi Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 19:06 WIB

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!

Friday, 13 June 2025 - 17:32 WIB

Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?

Friday, 13 June 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19

Friday, 13 June 2025 - 16:47 WIB

Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil

Friday, 13 June 2025 - 16:40 WIB

Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota

Berita Terbaru