KPK Soroti Dugaan Masalah Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Banyak yang Tak Penuhi Ketentuan

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat terkejut ketika mendalami laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyinggung hal tersebut.

“Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” kata Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun belum melakukan investigasi mendalam, Dian menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses perizinan dan pengelolaan sektor tambang di wilayah itu.

Baca Juga :  Istana Pastikan Hadiah Jam Rolex Ratusan Juta untuk Pemain Timnas dari Dana Pribadi

Menurut Dian, secara umum terdapat sepuluh persoalan mendasar dalam industri pertambangan di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem perizinan yang masih terlalu terpusat atau disebut sebagai resentralisasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tambang berada di daerah, hampir seluruh izin usaha pertambangan (IUP) masih dikeluarkan dari Jakarta.

Hal ini menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya bisa lebih kuat jika ditangani secara lokal.

“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” kata Dian

Lebih lanjut, ia mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memang mempermudah investor dalam memperoleh izin, namun sekaligus menyulitkan lembaga pengawas karena regulasi yang tumpang tindih.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Wonogiri

Temuan yang cukup mencolok adalah soal ketidakpatuhan dalam pelaksanaan perizinan tambang.

Dari sekitar 11.000 IUP yang tercatat, sebanyak 1.850 di antaranya tidak memiliki Mine Planning and Production (MPP), yakni dokumen penting yang menjelaskan rencana operasional tambang. Ketidakhadiran MPP ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan teknis di lapangan.

KPK pun merasa perlu untuk melakukan telaah lebih dalam terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek pajak dan kewajiban fiskal lainnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa ada tren baru dalam dunia pertambangan, yaitu upaya reaktivasi izin usaha yang sebelumnya dicabut, melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik ini, kata Dian, membuka ruang penyalahgunaan hukum, karena perusahaan bisa kembali beroperasi meski sempat terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Dua Baita di Probolinggo Tewas Usai Tenggelam di Sungai

Permasalahan sektor pertambangan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat, memperlihatkan kompleksitas antara kelonggaran regulasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan perusahaan.

KPK melalui Satgas Korsup mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh agar aktivitas pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB