KPK Soroti Dugaan Masalah Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Banyak yang Tak Penuhi Ketentuan

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat terkejut ketika mendalami laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyinggung hal tersebut.

“Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” kata Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun belum melakukan investigasi mendalam, Dian menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses perizinan dan pengelolaan sektor tambang di wilayah itu.

Baca Juga :  Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Menurut Dian, secara umum terdapat sepuluh persoalan mendasar dalam industri pertambangan di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem perizinan yang masih terlalu terpusat atau disebut sebagai resentralisasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tambang berada di daerah, hampir seluruh izin usaha pertambangan (IUP) masih dikeluarkan dari Jakarta.

Hal ini menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya bisa lebih kuat jika ditangani secara lokal.

“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” kata Dian

Lebih lanjut, ia mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memang mempermudah investor dalam memperoleh izin, namun sekaligus menyulitkan lembaga pengawas karena regulasi yang tumpang tindih.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bekasi Kota Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Temuan yang cukup mencolok adalah soal ketidakpatuhan dalam pelaksanaan perizinan tambang.

Dari sekitar 11.000 IUP yang tercatat, sebanyak 1.850 di antaranya tidak memiliki Mine Planning and Production (MPP), yakni dokumen penting yang menjelaskan rencana operasional tambang. Ketidakhadiran MPP ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan teknis di lapangan.

KPK pun merasa perlu untuk melakukan telaah lebih dalam terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek pajak dan kewajiban fiskal lainnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa ada tren baru dalam dunia pertambangan, yaitu upaya reaktivasi izin usaha yang sebelumnya dicabut, melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktik ini, kata Dian, membuka ruang penyalahgunaan hukum, karena perusahaan bisa kembali beroperasi meski sempat terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah Kosong di Pekanbaru dan Kampar

Permasalahan sektor pertambangan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat, memperlihatkan kompleksitas antara kelonggaran regulasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan perusahaan.

KPK melalui Satgas Korsup mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh agar aktivitas pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB