PADA Tanggal 4 Juni 2025, PT. Bening Membayar Jasa Audit Kepada Kantor Akuntan Publik Agung Dan Rekan Sebesar Rp30.000.000 (Belum Termasuk PPN)

- Redaksi

Monday, 23 June 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara untuk mengatasi karakter logam yang mudah berkarat

Cara untuk mengatasi karakter logam yang mudah berkarat

Pada tanggal 4 Juni 2025, PT. Bening melakukan beberapa transaksi bisnis yang memerlukan perhitungan pajak. Mari kita analisis masing-masing transaksi dan jenis pajak yang dikenakan.

Analisis Transaksi dan Perhitungan Pajak PT. Bening (4 Juni 2025)

Transaksi 1: Pembayaran Jasa Audit

PT. Bening membayar jasa audit kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Agung dan Rekan sebesar Rp30.000.000 (belum termasuk PPN). Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa audit. Pajak ini dipotong oleh PT. Bening sebagai pemberi jasa.

Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa audit adalah 2% dari bruto penghasilan. Karena pembayaran jasa Rp30.000.000 belum termasuk PPN, maka dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp30.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 23 yang terutang adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000. Dasar hukumnya adalah UU PPh dan PMK terkait. Perlu diingat bahwa KAP Agung dan Rekan dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 ini di SPT Tahunan mereka.

Transaksi 2: Sewa Bangunan

Pada tanggal 10 Juni 2025, PT. Bening menyewa gudang dari PT. Hotman seharga Rp200.000.000 per tahun. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa bangunan, yang merupakan pajak final. Ini berarti PT. Bening sebagai penyewa memotong dan menyetorkan pajak langsung kepada negara.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan adalah 10% dari bruto nilai sewa. Jadi, jumlah pajak yang terutang adalah 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarifnya. Pajak ini bersifat final dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan PT. Bening.

Transaksi 3: Penjualan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tanggal 15 Juni 2025, PT. Bening melakukan penjualan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 10 item dengan harga Rp11.100.000 per item (termasuk PPN). Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22, yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Doa untuk Bayi yang Baru Lahir: Memohon Keberkahan dan Perlindungan

Pertama, kita perlu menghitung nilai penjualan tanpa PPN (DPP). Asumsikan PPN sebesar 12%. Maka, DPP = Rp11.100.000 / 1.12 * 10 item = Rp99.107.142,86. Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan ke pemerintah adalah 1,5% dari DPP. Jadi, jumlah PPh Pasal 22 yang terutang adalah 1,5% x Rp99.107.142,86 = Rp1.486.607,14. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 22 dan PMK yang mengatur tarifnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memungut dan menyetorkan pajak ini.

Transaksi 4: Sewa Kapal Pesiar

Tanggal 25 Juni 2025, PT. Bening menyewa kapal pesiar dari PT. Biru Lautan seharga Rp310.000.000 (tidak termasuk PPN). Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 15 atas sewa kapal dalam negeri. Besaran pajak ini bergantung pada status PT. Bening sebagai pemotong pajak atau bukan.

Jika PT. Bening sebagai perusahaan besar, BUMN atau instansi pemerintah, maka mereka wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto sewa (Rp310.000.000). Jumlah pajaknya akan menjadi 1,2% x Rp310.000.000 = Rp3.720.000. Jika bukan, maka PT. Biru Lautan sendiri yang wajib menyetorkannya. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 15 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tarifnya.

Baca Juga :  Caption Hari Pramuka Ke-63, Anak Muda Harus Tahu!

Ringkasan Perhitungan Pajak

Berikut ringkasan perhitungan pajak untuk setiap transaksi:

| Transaksi | Jenis Pajak | Dasar Hukum | Jumlah Pajak |
|———————-|————-|———————-|——————–|
| Jasa Audit | PPh Pasal 23 | UU PPh, PMK | Rp600.000 |
| Sewa Bangunan | PPh Pasal 4(2)| UU PPh, PP | Rp20.000.000 |
| Penjualan Pemerintah | PPh Pasal 22 | UU PPh, PMK | Rp1.486.607,14 |
| Sewa Kapal Pesiar | PPh Pasal 15 | UU PPh, KMK | Rp3.720.000 |

Perlu diingat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah, sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku terbaru. Konsultasi dengan konsultan pajak juga disarankan untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Berita Terkait

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual
Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer
Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan
APA SAJA UPAYA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MEMPELAJARI TARGET PRILAKU? YUK MARI KITA BAHAS!
Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!
3 Cara Menulis Kutipan dari Buku Agar Biar Karya Ilmiah Anda Kredibel
Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? Disimak Pembahasannya Secara Lengkap!
Panduan Lengkap: Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar!
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 17:02 WIB

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

Sunday, 21 December 2025 - 16:24 WIB

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Wednesday, 17 December 2025 - 14:54 WIB

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 December 2025 - 14:37 WIB

APA SAJA UPAYA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MEMPELAJARI TARGET PRILAKU? YUK MARI KITA BAHAS!

Tuesday, 16 December 2025 - 13:57 WIB

Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru