Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI (Dok. Ist)

Gubernur DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.

Mereka akan mendapatkan insentif fiskal berupa potongan pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan ekonomi daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam dua tahap untuk industri hotel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Tak hanya hotel, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapatkan keringanan. Mereka akan diberi potongan pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Biografi Jusuf Hamka: Kisah Inspiratif Pengusaha Muslim Tionghoa di Indonesia

Pramono menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih semangat dalam membayar pajak.

“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Namun, Pramono belum menyebutkan kapan insentif ini mulai berlaku. Meski begitu, ia memastikan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga pernah menyampaikan rencana ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus strategi untuk menggerakkan kembali roda ekonomi di Ibu Kota.

Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku sejak 14 Juni hingga Agustus 2025.

Berita Terkait

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru