Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI (Dok. Ist)

Gubernur DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.

Mereka akan mendapatkan insentif fiskal berupa potongan pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan ekonomi daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam dua tahap untuk industri hotel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Tak hanya hotel, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapatkan keringanan. Mereka akan diberi potongan pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Ponpes Lirboyo Terima Bantuan Kemenag Usai Ndalem Terbakar, Total Rp 700 Juta

Pramono menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih semangat dalam membayar pajak.

“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Namun, Pramono belum menyebutkan kapan insentif ini mulai berlaku. Meski begitu, ia memastikan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga pernah menyampaikan rencana ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus strategi untuk menggerakkan kembali roda ekonomi di Ibu Kota.

Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku sejak 14 Juni hingga Agustus 2025.

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB