Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI (Dok. Ist)

Gubernur DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.

Mereka akan mendapatkan insentif fiskal berupa potongan pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan ekonomi daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam dua tahap untuk industri hotel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Tak hanya hotel, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapatkan keringanan. Mereka akan diberi potongan pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Sadis, Seorang Ibu Tega Cabut Gigit Anaknya Pakai Tang dan Siram Menggunakan Air Panas

Pramono menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih semangat dalam membayar pajak.

“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Namun, Pramono belum menyebutkan kapan insentif ini mulai berlaku. Meski begitu, ia memastikan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga pernah menyampaikan rencana ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus strategi untuk menggerakkan kembali roda ekonomi di Ibu Kota.

Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku sejak 14 Juni hingga Agustus 2025.

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB