Swarawarta.co.id – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di sejumlah daerah lintas provinsi. Dua orang di antaranya merupakan kepala desa yang masih aktif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa peredaran uang palsu ini tidak hanya terjadi di Ngawi, tetapi juga di empat kabupaten lainnya, yaitu Magetan, Madiun, dan Sragen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ujar Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, Jumat.
Lima orang pelaku yang ditangkap adalah DM (42) dan ES (55), keduanya merupakan kepala desa aktif di Ngawi, serta AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mereka melakukan transaksi menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat.
Barang bukti yang disita antara lain 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu lainnya.