Swarawarta.co.id – Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan belasan orang.
Kedua tersangka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang merupakan pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat pada 8 Januari dan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Larangan tersebut dikeluarkan karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan insiden longsor di Gunung Kuda dan menewaskan belasan orang.
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.
Polresta Cirebon akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…
SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…
SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…
SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…