Swarawarta.co.id – Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan belasan orang.
Kedua tersangka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang merupakan pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat pada 8 Januari dan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Larangan tersebut dikeluarkan karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan insiden longsor di Gunung Kuda dan menewaskan belasan orang.
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.
Polresta Cirebon akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.