Berita

Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik dan kehidupan pribadinya.

Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk rekonvensi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam jawaban tergugat atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court di PN Bandung Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu (25/6/2025).

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan dibagi menjadi dua komponen yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa dampak dari tuduhan yang dilontarkan LM tidak hanya menyangkut citra publik, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat bagi kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya,

Tim hukum menyatakan bahwa LM telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke majelis hakim, pihak Ridwan Kamil juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana tidak didukung bukti konkret dan disebarluaskan secara terus-menerus di ruang publik, sehingga berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan secara sosial dan psikologis.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Terbaru! Berapa Biaya Bikin Paspor 2026? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…

7 hours ago

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji…

8 hours ago

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

SwaraWarta.co.id – Tidak perlu bingung cara membuat passphrase Coretax dengan aman. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)…

10 hours ago

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BLT Kesra 2026. Memasuki tahun anggaran baru, pemerintah terus…

11 hours ago

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kita perlu mempelajari teori belajar dalam mengajarkan matematika? Matematika sering kali dianggap…

11 hours ago

Gagal Masuk? Ini 5 Penyebab Tidak Bisa Login Coretax yang Sering Terjadi

SwaraWarta.co.id – Bagaimana penyebab tidakn bisa login Coretax? Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak…

12 hours ago