Swarawarta.co.id – Dunia perbankan kembali diguncang skandal memalukan. Seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon di Ponorogo, berinisial SPP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini kita memeriksa 15 saksi campuran dari BRI dan Dukcapil. Termasuk SPP yang baru pertama kali kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers.
Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa SPP diduga memanipulasi data kependudukan warga dengan menggandakan KTP dan mengubah data identitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan SPP sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, termasuk dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor perbankan.