Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi para pekerja di Indonesia.

Dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah fluktuasi kondisi perekonomian, banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak menerima bantuan ini? Memahami kriteria dan mekanisme penyalurannya menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran.

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun kriteria spesifik dapat sedikit berubah setiap kebijakan dikeluarkan, ada beberapa persyaratan inti yang secara konsisten diterapkan.

Pertama dan yang paling utama, penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, mereka wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Keaktifan ini biasanya dibuktikan dengan status kepesertaan yang valid dan iuran yang rutin dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketiga, ada batasan gaji/upah minimum yang diberlakukan. Umumnya, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah ambang batas tertentu, misalnya di bawah Rp 3,5 juta atau Rp 5 juta per bulan, tergantung pada kebijakan yang berlaku pada periode penyaluran tersebut. Tujuan dari batasan ini adalah untuk memastikan bantuan menyasar pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah yang lebih membutuhkan.

Baca Juga :  Terseret Kasus Uang Palsu, Staff UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia

Keempat, penerima BSU bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Hal ini karena PNS dan TNI/Polri memiliki skema tunjangan dan bantuan tersendiri dari pemerintah. Kelima, penerima belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

Terakhir, kriteria penting lainnya adalah tidak di-PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan pada periode tertentu sebelum penetapan penerima. BSU ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja yang masih aktif.

Mekanisme penyaluran BSU biasanya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima. Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan kelayakan mereka melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat di Madinah, Akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pekerja, dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, sehingga program pemerintah ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.

 

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Pendidikan

Inilah Cara Menghitung Jangka Sorong dengan Mudah dan Akurat

Wednesday, 20 Aug 2025 - 11:43 WIB

Apéritif Restaurant - Fine Dining in Ubud, Bali

Advertorial

Apéritif Restaurant – Fine Dining in Ubud, Bali

Wednesday, 20 Aug 2025 - 06:28 WIB