SwaraWarta.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk Triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Menurut Menteri ESDM, penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap triwulan berdasarkan kurs Rupiah, harga ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski indikator ekonomi pada Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi memperkuat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Rincian Tarif per kWh — Juli 2025
Rumah Tangga Subsidi:
- 450 VA: Rp 415
- 900 VA bersubsidi: Rp 605
- 900 VA mampu (RTM): Rp 1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Rumah Tangga Non-subsidi (Prabayar/Pascabayar):
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Bisnis & Pemerintah:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74
- P-1/TR: Rp 1.699,53
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
- L/TR, TM, TT lainnya: Rp 1.644,52
Latar Belakang dan Tujuan
Kebijakan tarif stabil ini muncul di tengah kondisi global dan domestik yang belum sepenuhnya kondusif: kurs Rupiah masih fluktuatif, ICP dan HBA relatif terkendali, serta inflasi masih dalam target.
Pemerintah menilai penyesuaian harga listrik dapat membebani rumah tangga dan pelaku usaha. Dengan mempertahankan tarif tetap, diharapkan kelanjutan konsumsi domestik dan aktivitas industri tetap terjaga.
PLN selaku penyedia jasa listrik terbesar di Indonesia juga didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga keandalan pasokan seiring kebijakan tarif tetap ini.
Dampak dan Implikasi
- Bagi rumah tangga berpenghasilan menengah dan tinggi: ketiadaan kenaikan menghadirkan kepastian anggaran listrik di tengah tekanan biaya hidup.
- Pelanggan subsidi (450 & 900 VA): mendapat kelegaan karena tarif sangat terjangkau, melanjutkan alokasi subsidi tepat sasaran.
- Pelaku usaha & industri: biaya energi yang stabil meringankan beban operasional, sehingga daya saing produk di pasar internasional dan domestik terjaga.
Cara Cek Tarif & Tagihan
Pelanggan dapat mengecek tarif dan riwayat konsumsi lewat aplikasi PLN Mobile, dengan memasukkan NIK, ID pelanggan, dan data terkait.
Dengan tarif listrik triwulan III 2025 tetap, diharapkan warga dan bisnis di seluruh Indonesia bisa merencanakan pengeluaran dengan lebih baik, sambil mendukung stabilitas ekonomi nasional.