Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

SwaraWarta.co.id – Intip gaji PPPK paruh waktu 2025. Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.

Skema ini menawarkan fleksibilitas dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. Meski paruh waktu, pegawai tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Variasi Gaji Berdasarkan Daerah

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antarprovinsi, mengikuti perbedaan UMP:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • NTT: Rp 2.328.969.

Perbedaan signifikan ini mencerminkan penyesuaian dengan kondisi ekonomi daerah. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan proporsional seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan keluarga, dan fasilitas pendukung kerja.

Peluang Pengembangan Karir

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jika menunjukkan kinerja baik, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji sesuai Perpres No. 11/2024, mulai dari Golongan I (Rp 1,9 juta) hingga Golongan XVII (Rp 7,3 juta).

Skema ini tidak hanya menjamin penghasilan layak, tetapi juga membuka jalan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pemerintahan dengan sistem kerja fleksibel.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah khawatir menggunakan HP saat hujan deras disertai petir? Kekhawatiran ini…

7 hours ago

Sebutkan 5 Contoh Kewajiban yang Harus Dilakukan Anak Setelah Memasuki Usia Baligh?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan 5 contoh kewajiban yang harus dilakukan…

7 hours ago

Resmi! Veda Ega Pratama Melangkah ke Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia

SwaraWarta.co.id - Veda Ega Pratama, pembalap muda Indonesia yang baru saja mencatatkan diri sebagai runner-up…

7 hours ago

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

SwaraWarta.co.id - Berita dan isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sering kali ramai diperbincangkan.…

9 hours ago

Cara Meningkatkan Trombosit dengan Baik yang Perlu Kamu Pahami

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara meningkatkan trombosit. Apakah Anda atau kerabat sedang mengalami penurunan jumlah…

9 hours ago

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

SwaraWarta.co.id - Masjid Al-Aqsa, salah satu situs paling suci bagi umat Islam dan menjadi simbol…

1 day ago