SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru yang resmi diatur melalui Keputusan MenPAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025, memungkinkan tenaga honorer diangkat sebagai PPPK dengan jam kerja hanya 4 jam per hari setengah dari PPPK penuh waktu.
Dasar Penghitungan Gaji
- Minimal setara pendapatan sebagai honorer sebelumnya
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir mereka saat masih berstatus tenaga honorer. - Mengacu pada UMP/UMK setempat
Gaji minimal mengikuti UMP atau UMK di wilayah penempatan pegawai, sehingga berbeda tiap daerah.
Kisaran Gaji per Bulan 2025
Menurut berbagai sumber, gaji PPPK Paruh Waktu rentang antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan tergantung wilayah dan jabatan.
Berikut beberapa contoh aktual:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761 (UMP tertinggi)
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
- Jam kerja efektif: Proporsional sesuai jam kerja 4 jam/hari atau 20 jam/minggu.
- Pengalaman atau masa kerja: Semakin lama pengalaman honorer, semakin besar kemungkinan disesuaikan gaji lebih tinggi.
- Golongan fungsional atau kualifikasi pendidikan: Golongan yang lebih tinggi (contoh: guru S1 masuk Golongan IX) berpotensi menerima gaji lebih tinggi sesuai pangkat dan tunjangan
- Kemampuan fiskal daerah: Pemerintah daerah menentukan besaran gaji berdasarkan ketersediaan anggaran melalui APBD.
Fasilitas & Hak PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap memperoleh fasilitas seperti:
- Gaji ke‑13
- Tunjangan keluarga
- Perlindungan hukum dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Peluang Karir
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang dinaikkan menjadi PPPK Penuh Waktu jika:
- Instansi merekomendasikan promosi
- Evaluasi kinerja memuaskan
- Tersedia anggaran untuk penyesuaian status
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi praktis bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.
Walau jam kerja hanya separuh, mereka tetap menerima gaji minimal setara honorer lama atau UMP/UMK daerah. Rentang gaji berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, tergantung daerah, golongan, dan pengalaman. Ditambah fasilitas ASN lengkap, PPPK paruh waktu menjadi opsi menarik untuk bekerja di instansi pemerintah.