Categories: Ekonomi

Kabar Baik untuk KPM, 116 Daerah Sudah Terima Bansos PKH & BPNT Tahap 3 September 2025, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk

Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025. Penyaluran bansos ini bekerja sama dengan empat Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Pencairan tahap 3 dimulai akhir Agustus 2025 dan mencapai puncaknya pada 10 September 2025. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melaporkan penerimaan dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Proses dan Jadwal Penyaluran Bansos

Bank Syariah Indonesia (BSI) memulai penyaluran di Aceh pada 30 Agustus 2025. BRI, BNI, dan Mandiri menyusul secara bertahap sejak awal September, dengan penyaluran terbesar terjadi pada 10 September 2025.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Pos Indonesia akan menyalurkan bansos setelah penyaluran melalui bank mencapai lebih dari 70 persen. Proses penyaluran bertahap ini bertujuan untuk memastikan semua KPM menerima bantuan dengan lancar dan tertib.

Wilayah Penerima Bansos Tahap 3

Berikut daftar sebagian wilayah (dari total 116 daerah) yang telah menerima bansos tahap 3 melalui Bank Mandiri dan bank Himbara lainnya. Daftar ini bersifat sebagian dan mungkin tidak mencakup semua daerah yang telah menerima bantuan.

Sumatera

  • Aceh: Aceh
  • Sumatera Utara: Asahan, Batubara, Langkat, Medan, Simalungun, Tapanuli Utara, Toba
  • Riau: Kampar, Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak
  • Kepulauan Riau: Batam, Natuna
  • Jambi: (Data belum tersedia)
  • Sumatera Selatan: Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Palembang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang, Way Kanan
  • Sumatera Barat: Pasaman Barat, Pesisir Selatan

Jawa

  • Banten: Lebak, Tangerang
  • Jawa Barat: Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Majalengka, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya
  • Jawa Tengah: Banjarnegara, Batang, Blora, Brebes, Demak, Grobogan, Kebumen, Klaten, Magelang, Pati, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Temanggung
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Gunungkidul, Sleman
  • Jawa Timur: Bangkalan, Bojonegoro, Jember, Kediri, Lamongan, Malang, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sumenep, Tuban

Nusa Tenggara & Bali

  • Bali: Buleleng
  • Nusa Tenggara Barat: Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa
  • Nusa Tenggara Timur: Manggarai, Timor Tengah Selatan

Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Landak, Sintang
  • Kalimantan Timur: Penajam Paser Utara
  • Kalimantan Utara: Nunukan

Sulawesi

  • Gorontalo: Gorontalo
  • Sulawesi Selatan: Bone, Bulukumba, Luwu, Makassar, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Takalar, Toraja Utara
  • Sulawesi Tenggara: Kolaka, Konawe Selatan
  • Sulawesi Tengah: Morowali
  • Sulawesi Barat: Polewali Mandar

Maluku & Papua

  • Maluku: Maluku Tengah

Data ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui. Sebaiknya KPM selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan bank penyalur untuk informasi terkini.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima Bantuan?

KPM yang belum menerima bantuan hingga 10 September 2025 tidak perlu khawatir. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap hingga minggu ketiga September. Jika belum menerima hingga akhir September, kemungkinan dana akan dialihkan ke penyaluran tahap 4 (Oktober-Desember).

Untuk memastikan kelancaran pencairan bansos, KPM perlu memastikan data diri dan keluarga sudah terdaftar dan valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM juga disarankan untuk memeriksa secara berkala saldo KKS dan menghubungi pihak bank atau kantor pos jika terdapat kendala.

Pemerintah terus berupaya untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos sangat penting untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh KPM yang berhak menerimanya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membuat Martabak Manis Anti Gagal dan Bisa Dilakukan di Rumah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap cara membuat martabak manis dengan mudah. Siapa yang bisa menolak…

16 hours ago

Mengapa Waktu Revolusi Bulan Terhadap Bumi Lebih Pendek Dibanding Revolusi Bumi Terhadap Matahari?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa waktu revolusi bulan terhadap bumi lebih pendek…

16 hours ago

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

SwaraWarta.co.id - Di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang terus memanas, Iran mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara Arab. Inti…

16 hours ago

Langkah Pasti! Cara Hapus Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memutuskan untuk berhenti menggunakan layanan PayLater adalah langkah besar menuju kesehatan finansial yang…

16 hours ago

Kreatif dan Ekonomis! Cara Membuat Kemoceng dari Tali Rafia yang Awet

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kemocengdari tali rafia? Menjaga kebersihan rumah tidak selalu harus mengeluarkan…

17 hours ago

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa orang terkaya di dunia di tahun 2026 saat ini. Khusus di…

2 days ago