PPh 21 Berapa Persen?
SwaraWarta.co.id – Memahami tarif PPh 21 sangat penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia.
Pertanyaan “PPh 21 berapa persen?” sering muncul, dan jawabannya bergantung pada besaran penghasilan serta status NPWP karyawan.
PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif progresif, yang berarti persentase pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan kena pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif ini diterapkan pada penghasilan bruto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
Perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang terbaru.
Status NPWP berpengaruh signifikan terhadap besaran pemotongan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku untuk setiap lapisan penghasilan.
Artinya, tarif untuk mereka menjadi 120% dari tarif yang seharusnya dipotong jika memiliki NPWP.
Misalnya, jika tarif normal untuk suatu lapisan penghasilan adalah 5%, maka bagi yang tidak ber-NPWP akan dikenakan tarif sebesar 6%.
Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengurangkan penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus) dengan PTKP yang berlaku terlebih dahulu. Hasilnya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif yang sesuai. Untuk mempermudah, tersedia juga kalkulator online PPh 21 yang dapat membantu menghitung estimasi kewajiban pajak dengan memasukkan gross income dan effective tax rate.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya tertentu, seperti tekstil dan furnitur. Insentif ini berlaku jika penghasilan di bulan pertama tahun 2025 atau bulan pertama bekerja tidak melebihi Rp 10 juta
Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung beban PPh 21, sehingga karyawan menerima penghasilan penuh tanpa dipotong pajak.
Jawaban atas “PPh 21 berapa persen?” tidak tunggal, melainkan bergantung pada besaran penghasilan, status NPWP, dan kebijakan insentif yang berlaku. Perusahaan dan karyawan perlu memahami hal ini untuk melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Selalu pastikan untuk merujuk pada regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia bersiap mengukir sejarah baru dalam partai puncak FIFA Series 2026. Pertandingan…
SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari…
SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba cepat ini, mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga waktu…
SwaraWarta.co.id - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tingkat menengah…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar sepak bola Tanah Air, pertanyaan apakah Italia lolos Piala Dunia 2026 menjadi…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati notifikasi "No SIM Card" atau "Hanya Panggilan Darurat" muncul di…