Ekonom Kritik Kebijakan Tapera, Sebut Banyak Pekerja Akan Kehilangan Pekerjaan

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapera
(Dok. Ist)

 Swarawarta.co.id – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Bhima menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan para pekerja karena gaji mereka wajib dipotong untuk iuran Tapera. Selain itu, iuran yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Peserta Berikut Tak Wajib Ikut Tapera, Anda Masuk Kriteria?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, potongan itu tentu sangat memberatkan,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024. Ia pun tidak heran jika kebijakan Tapera menuai penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online

Baca Juga :  Bey Machmudin Sabet Penghargaan Apresiasi Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi

Melalui studi Celios, Bhima menjelaskan bahwa efek paling signifikan dari kebijakan pengenaan iuran untuk Tapera adalah berkurangnya jumlah tenaga kerja. 

Bhima memprediksi bahwa kebijakan Tapera dapat menghilangkan 466,83 ribu pekerjaan. Hal ini disebabkan karena iuran Tapera mengurangi konsumsi dan investasi oleh perusahaan.

Baca Juga: Program Tapera: Benarkah Bakal Layak Huni?

“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” ungkap Bhima.

Lebih lanjut, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyebutkan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan produk domestik bruto atau PDB sebesar Rp 1,21 triliun. 

Baca Juga :  Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan

Artinya, kebijakan ini menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.

Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan menggunakan model input-output menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha juga turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun. 

Selain itu, pendapatan pekerja turut terdampak dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar.

“Itu daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” kata Huda. Di sisi lain, ia berujar, kebijakan Tapera tidak menyelesaikan masalah backlog perumahan.

Untuk mengatasi masalah perumahan, Celios memiliki sejumlah rekomendasi melalui perbaikan program Tapera. 

Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN dan TNI/Polri. Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera, termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana. Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan melibatkan aktif KPK dan BPK. 

Baca Juga :  Isu Erina Gudono Bau Viral di X, Shania Binti Mahir Hamdun Angkat Bicara

Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa diimbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.

Rekomendasi kelima adalah untuk mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian. 

Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

“Terakhir, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN,” ujar Huda.

Berita Terkait

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
5 Cara Mengelola Uang di Usia Muda untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 July 2026 - 10:20 WIB

5 Cara Mengelola Uang di Usia Muda untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB