Ekonom Kritik Kebijakan Tapera, Sebut Banyak Pekerja Akan Kehilangan Pekerjaan

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapera
(Dok. Ist)

 Swarawarta.co.id – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Bhima menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan para pekerja karena gaji mereka wajib dipotong untuk iuran Tapera. Selain itu, iuran yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Peserta Berikut Tak Wajib Ikut Tapera, Anda Masuk Kriteria?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, potongan itu tentu sangat memberatkan,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024. Ia pun tidak heran jika kebijakan Tapera menuai penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online

Baca Juga :  Radja Nainggolan Gabung Bhayangkara FC, Ini Tanggapan para Pemain Eropa

Melalui studi Celios, Bhima menjelaskan bahwa efek paling signifikan dari kebijakan pengenaan iuran untuk Tapera adalah berkurangnya jumlah tenaga kerja. 

Bhima memprediksi bahwa kebijakan Tapera dapat menghilangkan 466,83 ribu pekerjaan. Hal ini disebabkan karena iuran Tapera mengurangi konsumsi dan investasi oleh perusahaan.

Baca Juga: Program Tapera: Benarkah Bakal Layak Huni?

“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” ungkap Bhima.

Lebih lanjut, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyebutkan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan produk domestik bruto atau PDB sebesar Rp 1,21 triliun. 

Baca Juga :  Tebing Keraton, Wisata Tebing Bandung dengan View Alami

Artinya, kebijakan ini menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.

Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan menggunakan model input-output menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha juga turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun. 

Selain itu, pendapatan pekerja turut terdampak dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar.

“Itu daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” kata Huda. Di sisi lain, ia berujar, kebijakan Tapera tidak menyelesaikan masalah backlog perumahan.

Untuk mengatasi masalah perumahan, Celios memiliki sejumlah rekomendasi melalui perbaikan program Tapera. 

Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN dan TNI/Polri. Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera, termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana. Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan melibatkan aktif KPK dan BPK. 

Baca Juga :  Sikat Yordania 4-1, Indonesia Berhasil Lolos Perempatfinal Piala Asia U-23 2024

Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa diimbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.

Rekomendasi kelima adalah untuk mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian. 

Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

“Terakhir, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN,” ujar Huda.

Berita Terkait

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!
Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terkait

Wednesday, 16 July 2025 - 15:31 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Wednesday, 16 July 2025 - 15:11 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Berita Terbaru