Ekonom Kritik Kebijakan Tapera, Sebut Banyak Pekerja Akan Kehilangan Pekerjaan

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapera
(Dok. Ist)

 Swarawarta.co.id – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Bhima menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan para pekerja karena gaji mereka wajib dipotong untuk iuran Tapera. Selain itu, iuran yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Peserta Berikut Tak Wajib Ikut Tapera, Anda Masuk Kriteria?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, potongan itu tentu sangat memberatkan,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024. Ia pun tidak heran jika kebijakan Tapera menuai penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online

Baca Juga :  Program Sarapan Gratis DKI Jakarta Batal, Dana Dialihkan untuk KJP dan Renovasi Kantin Sekolah

Melalui studi Celios, Bhima menjelaskan bahwa efek paling signifikan dari kebijakan pengenaan iuran untuk Tapera adalah berkurangnya jumlah tenaga kerja. 

Bhima memprediksi bahwa kebijakan Tapera dapat menghilangkan 466,83 ribu pekerjaan. Hal ini disebabkan karena iuran Tapera mengurangi konsumsi dan investasi oleh perusahaan.

Baca Juga: Program Tapera: Benarkah Bakal Layak Huni?

“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” ungkap Bhima.

Lebih lanjut, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyebutkan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan produk domestik bruto atau PDB sebesar Rp 1,21 triliun. 

Baca Juga :  Total Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN Tembus Rp 1 Triliun, Didominasi Properti Mewah

Artinya, kebijakan ini menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.

Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan menggunakan model input-output menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha juga turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun. 

Selain itu, pendapatan pekerja turut terdampak dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar.

“Itu daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” kata Huda. Di sisi lain, ia berujar, kebijakan Tapera tidak menyelesaikan masalah backlog perumahan.

Untuk mengatasi masalah perumahan, Celios memiliki sejumlah rekomendasi melalui perbaikan program Tapera. 

Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN dan TNI/Polri. Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera, termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana. Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan melibatkan aktif KPK dan BPK. 

Baca Juga :  Iran Tersungkur di Babak Semifinal Piala Asia 2023, Amir Ghalenoei Mengaku Kecewa

Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa diimbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.

Rekomendasi kelima adalah untuk mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian. 

Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

“Terakhir, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN,” ujar Huda.

Berita Terkait

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
4 Cara Cek Emas Asli atau Palsu Agar Tidak Tertipu, Pahami Panduan Berikut Ini!
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu UMA dalam Saham? Bukan Sanksi, tapi Peringatan Dini dari BEI
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Friday, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Apa Itu UMA dalam Saham? Bukan Sanksi, tapi Peringatan Dini dari BEI

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB

Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI

Teknologi

4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah

Saturday, 18 Apr 2026 - 15:27 WIB