Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

- Redaksi

Monday, 22 September 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama yang tergolong dalam Kelas I, memahami perkembangan terbaru besaran iuran dan regulasi yang berlaku sangat penting.

Berikut adalah informasi terkini mengenai update iuran BPJS Kelas I per September 2025.

Besaran Iuran Kelas I Saat Ini

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang masih berlaku selama masa transisi menuju sistem baru, iuran untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) Kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif ini belum mengalami perubahan hingga pemerintah mengumumkan skema baru secara resmi.

Pemerintah berencana menghapus sistem kelas rawat inap (1, 2, dan 3) dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan menyamakan standar pelayanan untuk semua peserta. Meskipun direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi hingga saat ini.

Baca Juga :  Masih Momen Lebaran, Gunung Semeru Erupsi Setinggi 700 Meter

Jadwal Pembayaran dan Sanksi

Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan, namun jika status kepesertaan non-aktif dan diaktifkan kembali, peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal (maksimal Rp30 juta).

Tips bagi Peserta Kelas I

  • Bayar Tepat Waktu: Hindari penonaktifan layanan dengan membayar sebelum tanggal 10.
  • Pantau Perkembangan Kebijakan: Mengingat sistem KRIS akan segera diterapkan, selalu perhatikan informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mengenai tarif dan manfaat baru.
  • Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN: Untuk memudahkan pengecekan status iuran dan pembayaran.

Dengan tetap disiplin membayar iuran dan memantau update iuran BPJS Kelas I, Anda dapat memastikan kelancaran akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Nat Philips Kembali ke Liverpool Setelah Dipinjamkan ke Celtic

 

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB