SwaraWarta.co.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama yang tergolong dalam Kelas I, memahami perkembangan terbaru besaran iuran dan regulasi yang berlaku sangat penting.
Berikut adalah informasi terkini mengenai update iuran BPJS Kelas I per September 2025.
Besaran Iuran Kelas I Saat Ini
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang masih berlaku selama masa transisi menuju sistem baru, iuran untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) Kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif ini belum mengalami perubahan hingga pemerintah mengumumkan skema baru secara resmi.
Pemerintah berencana menghapus sistem kelas rawat inap (1, 2, dan 3) dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan menyamakan standar pelayanan untuk semua peserta. Meskipun direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi hingga saat ini.
Jadwal Pembayaran dan Sanksi
Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan, namun jika status kepesertaan non-aktif dan diaktifkan kembali, peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal (maksimal Rp30 juta).
Tips bagi Peserta Kelas I
- Bayar Tepat Waktu: Hindari penonaktifan layanan dengan membayar sebelum tanggal 10.
- Pantau Perkembangan Kebijakan: Mengingat sistem KRIS akan segera diterapkan, selalu perhatikan informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mengenai tarif dan manfaat baru.
- Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN: Untuk memudahkan pengecekan status iuran dan pembayaran.
Dengan tetap disiplin membayar iuran dan memantau update iuran BPJS Kelas I, Anda dapat memastikan kelancaran akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.