Cara Aktivasi Coretax
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi Coretax yang benar? Coretax merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi wajah baru administrasi perpajakan Indonesia mulai tahun pajak 2025.
Sistem ini dirancang sebagai portal satu pintu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran.
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP, aktivasi akun Coretax adalah langkah wajib pertama yang harus diselesaikan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara aktivasi Coretax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025 yang batas waktunya pada Maret-April 2026, harus dilakukan melalui Coretax. Tanpa mengaktivasi akun, Anda tidak dapat mengakses semua layanan inti tersebut. Data DJP menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65% Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi. Jangan sampai tertinggal, lakukan aktivasi sekarang juga.
Pastikan Anda telah memenuhi prasyarat berikut sebelum memulai proses aktivasi:
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengaktivasi akun Coretax Anda:
Selamat, akun Coretax Anda sekarang sudah aktif dan siap digunakan!
Setelah aktivasi akun, untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik seperti SPT, Anda perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi. Caranya:
Aktivasi akun Coretax adalah fondasi utama untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Anda di era digital ini. Prosesnya sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan menyelesaikan aktivasi dan membuat Kode Otorisasi, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga turut mendukung sistem perpajakan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan aman.
Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200, live chat di pajak.go.id, atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sistem kepercayaan pada masa perundagian? Masa Perundagian, yang dikenal juga sebagai Zaman…
SwaraWarta.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa industri manufaktur Indonesia. PT Victory Chingluh…
SwaraWarta.co.id - Kapal Selam Otonom (KSOT) ini merupakan inovasi strategis yang 100 persen didesain dan diproduksi…
SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah khawatir menggunakan HP saat hujan deras disertai petir? Kekhawatiran ini…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan 5 contoh kewajiban yang harus dilakukan…
SwaraWarta.co.id - Veda Ega Pratama, pembalap muda Indonesia yang baru saja mencatatkan diri sebagai runner-up…