SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi Coretax yang benar? Coretax merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi wajah baru administrasi perpajakan Indonesia mulai tahun pajak 2025.
Sistem ini dirancang sebagai portal satu pintu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran.
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP, aktivasi akun Coretax adalah langkah wajib pertama yang harus diselesaikan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara aktivasi Coretax.
ADVERTISEMENT
 .
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Aktivasi Coretax Sangat Penting?
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025 yang batas waktunya pada Maret-April 2026, harus dilakukan melalui Coretax. Tanpa mengaktivasi akun, Anda tidak dapat mengakses semua layanan inti tersebut. Data DJP menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65% Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi. Jangan sampai tertinggal, lakukan aktivasi sekarang juga.
Persiapan Sebelum Aktivasi
Pastikan Anda telah memenuhi prasyarat berikut sebelum memulai proses aktivasi:
- Memiliki NPWP 16 digit. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, NPWP sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memastikan alamat email dan nomor ponsel sudah terdaftar dan aktif dalam data DJP. Jika belum atau terjadi perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengaktivasi akun Coretax Anda:
- Akses Situs Coretax: Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Isi Formulir Aktivasi: Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Masukkan NPWP 16 digit atau NIK Anda, lalu klik “Cari”.
- Verifikasi Data Kontak: Sistem akan menampilkan data Anda. Lengkapi dan pastikan alamat email serta nomor telepon genggam yang tercantum sudah benar dan aktif. Anda juga akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas melalui foto wajah.
- Setujui Pernyataan: Centang kotak pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol “Simpan”.
- Cek Email Anda: Jika proses berhasil, Anda akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dari DJP (pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id) yang berisi kata sandi sementara.
- Login dan Ganti Kata Sandi:- Kembali ke halaman login Coretax.
- Masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK) dan kata sandi sementara dari email.
- Anda akan diminta untuk mengganti kata sandi sementara tersebut dengan kata sandi baru yang lebih aman. Disarankan untuk membuat passphrase.
 
Selamat, akun Coretax Anda sekarang sudah aktif dan siap digunakan!
Langkah Lanjutan: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun, untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik seperti SPT, Anda perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi. Caranya:
- Login ke Coretax, lalu akses Portal Saya.
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi rincian sertifikat digital yang diminta, termasuk membuat passphrase.
- Centang pernyataan dan klik “Kirim”.
- Setelah berhasil, lakukan validasi pada menu “Profil Saya” untuk memastikan status Kode Otorisasi “VALID”.
Aktivasi akun Coretax adalah fondasi utama untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Anda di era digital ini. Prosesnya sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan menyelesaikan aktivasi dan membuat Kode Otorisasi, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga turut mendukung sistem perpajakan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan aman.
Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200, live chat di pajak.go.id, atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan


















