Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara buat QRIS untuk bisnis Anda? QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi standar pembayaran digital yang wajib dimiliki oleh hampir semua jenis usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

Dengan satu kode QR, Anda bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital dan mobile banking di Indonesia. Proses cara buat QRIS kini semakin mudah, cepat, dan efisien.

Mengapa Harus Punya QRIS?

Memiliki QRIS memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Praktis: Pelanggan hanya perlu satu kode untuk semua metode pembayaran digital.
  2. Keamanan Terjamin: Transaksi tercatat otomatis dan uang langsung masuk ke rekening bank Anda.
  3. Modern dan Profesional: Meningkatkan citra usaha Anda di mata pelanggan.
  4. Mempermudah Pembukuan: Laporan transaksi digital memudahkan rekonsiliasi keuangan.

Syarat-Syarat Umum Pendaftaran QRIS

Sebelum memulai, siapkan dokumen-dokumen berikut. Persyaratan dapat bervariasi tergantung penyedia jasa (PJSP), namun secara umum yang dibutuhkan adalah:

Kategori Usaha Dokumen Utama
Perorangan/UMKM KTP Pemilik, Foto Usaha/Produk, Rekening Bank Pribadi, Nomor HP & Email Aktif
Badan Usaha (PT/CV) KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, SIUP/NIB/TDP, Rekening Bank Perusahaan

Langkah Mudah Cara Buat QRIS

Proses pendaftaran QRIS harus melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) resmi yang terdaftar dan berizin di Bank Indonesia (BI), seperti bank atau penyedia layanan Fintech (misalnya GoPay Merchant, DANA Bisnis, atau platform agregator QRIS).

Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Pilih dan Daftar ke PJSP Resmi

Akses situs web atau unduh aplikasi merchant dari PJSP pilihan Anda. Cari menu “Daftar QRIS” atau “Registrasi Merchant”. Pastikan PJSP tersebut kredibel.

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi semua data diri dan data usaha Anda dengan benar, termasuk nama usaha, alamat, dan informasi kontak.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah salinan digital dari semua dokumen yang telah Anda siapkan (KTP, foto usaha, dll.). Pastikan gambar jelas dan tidak buram.

  1. Tunggu Proses Verifikasi

Pihak PJSP akan memproses dan memverifikasi kelengkapan data Anda. Tahap ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika ada kekurangan, Anda akan dihubungi untuk perbaikan.

  1. Terima dan Aktivasi QRIS

Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan menerima National Merchant ID (NMID) dan soft file kode QRIS (atau kode yang bisa dicetak). Kode QRIS Anda kini siap digunakan untuk menerima pembayaran.

Segera cetak dan pajang kode QRIS Anda di lokasi strategis agar pelanggan mudah bertransaksi. Selamat, kini usaha Anda sudah terdigitalisasi!

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Struktur organisasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara…

3 hours ago

Kenapa OVO Tidak Bisa Dibuka? Inilah 5 Masalah Paling Umum dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa OVO tidak bisa dibuka? OVO adalah salah satu aplikasi dompet digital paling…

5 hours ago

Memahami Prinsip-prinsip Demokrasi Menurut Islam: Landasan Etika Bernegara

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam. Perbincangan mengenai hubungan antara…

5 hours ago

Kenapa 500 Internal Server Error? Pahami Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa 500 internal server error? Pernahkah Anda mengunjungi sebuah situs web dan disambut…

5 hours ago

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menghitung skala peta yang benar? Skala peta adalah salah satu komponen…

11 hours ago

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

SwaraWarta.co.id - Kementerian Sosial RI telah resmi membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk…

12 hours ago