SwaraWarta.co.id – Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan tepat waktu.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III (Juli-September) Tahun 2025 telah dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana tunjangan tersebut secara bertahap kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sejak akhir Oktober lalu.
Artikel ini akan membahas jadwal pencairan, mekanisme baru, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan guru untuk memastikan tunjangan mereka cair tanpa kendala.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Pencairan TPG Triwulan III 2025
Pencairan TPG Triwulan III tidak dilakukan secara serentak, melainkan melalui beberapa gelombang berdasarkan tanggal terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kelengkapan data.
| Gelombang | Periode Penerbitan SKTP | Perkiraan Jadwal Pencairan |
| Gelombang 1 | Awal Oktober 2025 | 24 – 31 Oktober 2025 |
| Gelombang 2 | 6 – 12 Oktober 2025 | 1 – 7 November 2025 |
| Gelombang 3 | Setelah 13 Oktober 2025 | 10 – 15 November 2025 (atau pertengahan November 2025) |
Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah menerapkan sistem penyaluran baru mulai tahun ini. Dana TPG kini ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit, sehingga diharapkan pencairan dana dapat lebih cepat dan tepat sasaran.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Guru dapat secara mandiri memantau progres pencairan tunjangan mereka melalui langkah-langkah berikut:
- Akses Situs Info GTK: Buka laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login: Masukkan NUPTK atau NIK beserta password yang terdaftar. Isi kode CAPTCHA yang diminta.
- Cek Status: Cari menu “Status Tunjangan” atau “Status SKTP“.
- Perhatikan Kode Status: Beberapa kode penting yang mungkin muncul adalah:
- Kode 08: Menunjukkan data sudah valid, SKTP telah terbit, dan dana siap dicairkan.
- Kode 13 atau 16: Menandakan data masih dalam proses validasi atau terdapat kendala pada rekening bank.
- Kode 02: Artinya data belum valid karena beban mengajar belum memenuhi syarat 24 jam per minggu.
Penyebab Keterlambatan dan Solusinya
Beberapa masalah umum yang sering menyebabkan TPG tertunda antara lain:
- Data Dapodik Tidak Valid: Pastikan NIK, NUPTK, beban mengajar (minimal 24 jam), dan data sekolah induk sudah benar.
- SKTP Belum Terbit: Tunjangan hanya dapat dicairkan jika guru telah memiliki SKTP yang aktif untuk triwulan berjalan.
- Masalah Rekening Bank: Nama pada rekening harus sama persis dengan nama yang tercatat di Dapodik, dan rekening harus dalam status aktif.
- Proses Administrasi Daerah: Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Dinas Pendidikan setempat juga mempengaruhi kecepatan pencairan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan.
Dengan memahami jadwal, mekanisme, dan langkah pengecekan ini, diharapkan para guru dapat memastikan pencairan TPG Triwulan III berjalan lancar. Kesiapan data dan rekening guru merupakan kunci utama untuk menerima tunjangan tepat waktu

















