SwaraWarta.co.id – Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku.
Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, merinci kelompok barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%.
Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta yang tidak tergolong mewah, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen untuk barang non-mewah tetap setara dengan 11%.
Berikut ilustrasi perhitungan PPN untuk dua jenis barang:
Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keadilan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.
SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…
SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…
SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…
Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…