Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025
SwaraWarta.co.id – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada November 2025.
Kebijakan yang dinanti-nanti ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah yang terkendala membayar iuran.
Dikutip dari Antara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi alokasi anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendanai program penghapusan tunggakan ini, sesuai dengan komitmen Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan akses layanan kesehatan bagi peserta yang sempat nonaktif karena tunggakan.
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan manfaat pemutihan ini. Kebijakan dirancang dengan syarat ketat agar tepat sasaran. Berikut adalah kriteria peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan:
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa mekanisme pemutihan intinya berlaku bagi peserta yang berpindah komponen kepesertaan.
Misalnya, peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu statusnya berubah menjadi PBI. Meski iuran barunya sudah dibayar pemerintah, tunggakan masa lalu di sistem masih tercatat. Tunggakan lama inilah yang akan dihapus.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, peserta dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara:
Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan manusiawi ini tidak disalahgunakan. “Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” tegasnya.
Program ini benar-benar dikhususkan bagi peserta tidak mampu, bukan bagi yang sengaja menunggak.
Dengan penghapusan tunggakan ini, pemerintah berharap peserta yang nonaktif dapat kembali aktif dalam sistem JKN sehingga akses mereka terhadap layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas pulih tanpa terbebani utang lama
SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…
Uniqlo beroperasi di pasar pakaian global yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia dan…