SwaraWarta.co.id – Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik.
Artikel ini merangkum informasi penting seputar waktu pencairan, syarat, dan langkah yang perlu Anda ketahui.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Gaji ke-13 dan THR TPG?
Gaji ke-13 dan THR TPG 100% adalah hak tambahan yang diterima guru bersertifikasi di akhir tahun. THR TPG adalah tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji pokok, sementara Gaji ke-13 adalah pembayaran ketiga belas yang juga setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Jadwal Pencairan 2025
Pencairan dana ini tidak serentak secara nasional dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah. Berikut perkiraan jadwal berdasarkan informasi terkini:
| Jenis Tunjangan | Perkiraan Jadwal Pencairan | Keterangan |
| THR TPG 100% | 2 – 10 Desember 2025 | Bersamaan dengan THR ASN nasional. |
| Gaji ke-13 TPG | 15 – 22 Desember 2025 | Menjelang libur Natal dan Tahun Baru. |
| Batas Akhir Proses KPPN | 14 Desember 2025 | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat memproses setelah tanggal ini. |
Perlu diingat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan di beberapa daerah bisa terjadi hingga tanggal 31 Desember dan masih dianggap dalam jangka waktu normal.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Tidak semua guru otomatis mendapatkan hak ini. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Status: Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK).
- Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Tidak Menerima Tunjangan Daerah: Tidak sedang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Data Valid: Data kepegawaian dan sertifikasi telah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Cara Mengecek Status Pencairan
Anda dapat memantau status dan kelengkapan data melalui portal resmi:
- Akses situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun Anda (biasanya email atau nomor UKG).
- Cari menu “Tunjangan” atau “TPG” untuk melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan riwayat pencairan.
- Validasi data rekening Anda. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif, karena ketidaksesuaian data sering menyebabkan keterlambatan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?
Jika dana belum juga cair, beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:
- Periksa Kembali Kelengkapan Data: Pastikan semua data di Dapodik, termasuk data sertifikat pendidik, sudah lengkap dan benar.
- Koordinasikan dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan: Keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima ke pemerintah pusat.
- Bersabar dan Pantau Informasi Resmi: Proses pencairan bergantung pada kecepatan masing-masing daerah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran ini.
Pencairan Gaji ke-13 dan THR TPG 100% tahun 2025 sudah berjalan, meski waktu pastinya bervariasi di tiap daerah. Kunci penerimaan adalah memenuhi syarat administratif dan validasi data. Manfaatkan portal Info GTK untuk memantau status Anda secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia.

















