SwaraWarta.co.id – Pasti diantara kita bertanya-tanya, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Jakarta? Bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani sanksi. Berdasarkan informasi resmi, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Apa Itu Program Pemutihan dan Manfaatnya?
Program pemutihan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang, sementara denda atau bunga keterlambatan akan dihapuskan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta dan berlaku efektif sejak 10 November 2025.
Cara Menggunakan Program yang Mudah dan Otomatis
Kelebihan program tahun ini adalah prosesnya yang otomatis dan tanpa birokrasi rumit. Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus atau datang ke kantor Samsat hanya untuk meminta penghapusan denda.
Sistem informasi Bapenda akan secara otomatis menghapus sanksi administratif begitu pembayaran pokok pajak dilakukan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau kanal pembayaran online lainnya.
Segera Manfaatkan Sebelum Berakhir
Program ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki tunggakan, segera selesaikan pembayaran pokok pajak sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sudah siap untuk mempermudah proses. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membereskan administrasi kendaraan Anda dengan biaya yang lebih ringan.

.









