Berita

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level II, Masyarakat Diminta Lebih Waspada!

SwaraWarta.co.id – PVMBG Badan Geologi resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) mulai tanggal 11 Desember 2025.

Peningkatan status ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Lampung dan Banten, untuk meningkatkan kewaspadaan.

Keputusan menaikkan status Anak Krakatau ke level II ini didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa indikator yang diamati antara lain peningkatan frekuensi dan kegempaan vulkanik dangkal, perubahan visual di kawah, serta emusi asap kawah yang lebih intens. Pemantauan terus dilakukan secara ketat untuk setiap perkembangan.

Dengan status level II (Waspada), masyarakat diminta untuk tidak mendekati dan beraktivitas di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan, yaitu radius 2 kilometer dari kawah aktif.

Nelayan dan kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Sunda juga diimbau untuk menjaga jarak aman. Potensi bahaya utama saat ini adalah letusan-letusan kecil hingga menengah, lontaran material pijar, serta abu vulkanik yang dapat mengganggu pernapasan dan jarak pandang.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap tenang namun waspada. Informasi resmi mengenai status Gunung Anak Krakatau hanya bersumber dari PVMBG dan BNPB, bukan dari informasi yang beredar di media sosial. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi dari saluran-saluran resmi.

Sejarah letusan besar Gunung Krakatau pada 1883 dan tsunami akibat longsoran tubuh Anak Krakatau pada 2018 menjadi pengingat akan potensi bahaya yang dimilikinya. Kenaikan status ini adalah langkah antisipasi dini untuk memastikan keselamatan masyarakat. Dengan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bersama, risiko bencana dapat diminimalisir

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui tarif PPh 23 berapa persen sangat penting buat kamu yang sering bertransaksi…

9 hours ago

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

SwaraWarta.co.id - Harga Honda CB500X bekas selalu jadi topik hangat di kalangan pecinta touring dan…

10 hours ago

Kenapa Sinyal Telkomsel E: Penyebab Umum dan Cara Biar Jaringan Pulih Lagi

SwaraWarta.co.id - Kenapa sinyal telkomsel E muncul di HP kamu? Ini beberapa penyebab paling sering…

11 hours ago

Bocoran Apple iPhone 18 Pro Max: Inovasi Spektakuler yang Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id - Kehadiran Apple iPhone 18 Pro Max selalu sukses mencuri perhatian para pecinta teknologi…

11 hours ago

Jelaskan Satu Cara Pemahaman Tentang AI dapat Membantu Anda dalam Kehidupan Sehari-hari atau Karier Masa Depan Anda?

SwaraWarta.co.id - Jelaskan satu cara pemahaman tentang ai dapat membantu anda dalam kehidupan sehari-hari atau…

11 hours ago

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…

1 day ago