Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
SwaraWarta.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi sorotan akan dihentikan penanganannya begitu berkas masuk ke jaksaan.
Pernyataan ini disampaikan langsung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menanggapi permintaan resmi dari anggota dewan yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas pendisiplinan siswa.
Kasus ini menimpa Tri Wulansari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Pada awal 2025, Wulansari melakukan razia rambut siswa dan menemukan beberapa siswa, termasuk seorang pelapor, yang masih memiliki rambut dicat pirang padahal telah diperingatkan untuk mengembalikan warnanya menjadi hitam. Saat rambut siswa tersebut dipotong, terjadi perlawanan verbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wulansari mengaku secara refleks menampar mulut siswa yang melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Atas insiden ini, orang tua siswa melaporkannya ke polisi, dan pada 28 Mei 2025, Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Menyusuli penetapan tersangka dan kewajiban wajib lapor yang memberatkan dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari rumahnya ke kantor polisi Wulansari mengadu ke Komisi III DPR.
Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa tindakan guru tersebut tidak mengandung mens rea atau niat jahat, melainkan murni bagian dari proses pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 36 UU KUHP baru. Atas dasar itu, Komisi III secara resmi meminta Jaksa Agung jamin penghentian proses hukum ini.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan lugas menyatakan, “Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan”. Ia menegaskan pemahamannya yang mendalam atas kasus ini, seraya menyebut asal daerahnya yang juga dari Jambi.
Respons cepat dari Jaksa Agung ini disambut positif oleh Komisi III DPR. Lebih jauh, dalam pembahasan kasus ini, muncul wacana kuat tentang pentingnya perlindungan profesi guru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar imunitas atau perlindungan hukum bagi guru, serupa dengan yang dimiliki advokat, segera dimasukkan dalam revisi UU Guru dan Dosen. Hal ini dinilai penting untuk mencegah guru dikriminalisasi saat melakukan tindakan mendidik dan mendisiplinkan siswa, serta untuk melindungi kewibawaan dunia pendidikan.
Dengan jaminan penghentian perkara dari pimpinan tertinggi penegak hukum ini, kasus Tri Wulansari diharapkan segera menemui titik terang. Keputusan ini juga dianggap sebagai preseden penting yang menegaskan keberpihakan pada rasa keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa suhu iPhone tiba-tiba meningkat tajam saat sedang asyik digunakan? Masalah…
SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau momen spesial, kebutuhan akan uang pecahan kecil dalam kondisi…
SwaraWarta.co.id – Tips mudik lebaran aman yang bisa Anda lakukan. Momen Lebaran selalu identik dengan…
Indonesia terus memperkuat sistem pertahanan wilayahnya, terutama di kawasan perbatasan yang strategis. Salah satu upaya…
Situs streaming film gratis masih menjadi pilihan sebagian pengguna internet yang ingin menonton film tanpa…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat resep opor ayam lebaran sederhana yang enak? Lebaran rasanya kurang…