Penghasilan suami istri digabung di Coretax jadi kurang bayar? Ini penyebab dan cara menurunkan PPh agar tidak rugi saat lapor SPT.
Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, setelah penghasilan suami dan istri digabung, justru muncul status kurang bayar.
Padahal sebelumnya merasa pajak sudah dipotong dengan benar.
Lalu, kenapa penghasilan suami istri digabung bisa menyebabkan kurang bayar? Dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem Coretax, pajak keluarga mengacu pada prinsip satu kesatuan ekonomi.
Artinya:
Penghasilan suami dan istri dihitung bersama
Pajak dihitung dari total penghasilan keluarga
Pelaporan biasanya dilakukan oleh kepala keluarga
Dalam praktiknya, ketika NPWP digabung:
Seluruh penghasilan akan dijumlahkan
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan dari total tersebut
Berikut beberapa penyebab utama munculnya kurang bayar setelah penghasilan digabung:
Saat bekerja, pajak biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Namun:
Pemotongan dilakukan secara terpisah (suami dan istri)
Tidak memperhitungkan total penghasilan keluarga
Akibatnya, saat digabung:
Pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari yang sudah dipotong
Dalam Coretax, jika istri berstatus tanggungan:
Data penghasilan istri akan otomatis masuk ke SPT suami
Sistem akan langsung menjumlahkan total penghasilan
Jika tidak ditempatkan dengan benar, hal ini bisa menambah pajak terutang.
Salah satu penyebab paling sering adalah:
Bukti potong pajak istri masuk sebagai penghasilan biasa (non-final)
Padahal, dalam kondisi tertentu:
Seharusnya masuk sebagai penghasilan final
Jika salah input, sistem akan menghitung ulang dan memicu kurang bayar
Risiko kurang bayar semakin besar jika:
Istri punya lebih dari satu pekerjaan
Memiliki usaha atau freelance
Ada penghasilan tambahan lain
Dalam kondisi ini, pajak yang dipotong biasanya tidak mencerminkan total penghasilan sebenarnya
Saat penghasilan digabung:
Total penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi
Akibatnya:
Pajak yang harus dibayar meningkat
Hal ini sering terjadi pada pasangan dengan penghasilan besar atau ganda
Tidak.
Ini bukan error, melainkan:
Mekanisme normal dalam sistem Coretax
Penyesuaian berdasarkan aturan perpajakan
Bahkan dalam beberapa kasus, sistem memang akan menunjukkan potensi kurang bayar saat penghasilan digabung
Jika Anda mengalami kondisi ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Periksa apakah status Anda:
Gabung (KK)
Pisah harta (PH)
Terpisah (MT)
Status ini sangat memengaruhi perhitungan pajak.
Jika memenuhi syarat (misalnya hanya satu pemberi kerja):
Masukkan sebagai penghasilan final
Bukan penghasilan biasa
Ini bisa mengurangi beban pajak.
Pastikan:
Semua bukti potong sudah masuk
Tidak ada yang salah input
Nilai sesuai dengan dokumen resmi
Kadang terjadi:
Data penghasilan masuk dua kali
Atau tercatat di dua tempat berbeda
Ini bisa langsung meningkatkan pajak terutang.
Jika kondisi memungkinkan:
Pisah NPWP (MT/PH) bisa jadi opsi
Terutama jika kedua pihak punya penghasilan besar
Namun, perlu dihitung terlebih dahulu agar tidak merugikan.
Tidak semua kasus menyebabkan kurang bayar.
Biasanya aman jika:
Istri hanya punya satu pemberi kerja
Pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan
Tidak ada penghasilan tambahan
Dalam kondisi ini, pajak biasanya sudah sesuai dan tidak menambah beban
Penggabungan penghasilan suami istri di Coretax memang bisa menyebabkan kurang bayar, tetapi hal ini terjadi karena:
Total penghasilan meningkat
Tarif pajak menjadi lebih tinggi
Pemotongan sebelumnya tidak mencukupi
Dengan memahami cara kerja sistem dan melakukan pengisian data dengan benar, Anda bisa mengurangi bahkan menghindari kurang bayar PPh saat lapor SPT Tahunan.
Saat mengisi data di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak dibuat bingung…
Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax, banyak wajib pajak kebingungan pada bagian kode 0301…
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat mulai mencari informasi penting terkait layanan keuangan, termasuk…
Pelaporan pajak tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP dari Direktorat Jenderal Pajak.…
Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video ojol Bali viral yang disebut-sebut melibatkan seorang…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas mengenai apa saja ucapan selamat mudik lebaran yang…