Teknologi

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, setelah penghasilan suami dan istri digabung, justru muncul status kurang bayar.

Padahal sebelumnya merasa pajak sudah dipotong dengan benar.

Lalu, kenapa penghasilan suami istri digabung bisa menyebabkan kurang bayar? Dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kenapa Penghasilan Suami Istri Digabung di Coretax?

Dalam sistem Coretax, pajak keluarga mengacu pada prinsip satu kesatuan ekonomi.

Artinya:

  • Penghasilan suami dan istri dihitung bersama

  • Pajak dihitung dari total penghasilan keluarga

  • Pelaporan biasanya dilakukan oleh kepala keluarga

Dalam praktiknya, ketika NPWP digabung:

  • Seluruh penghasilan akan dijumlahkan

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan dari total tersebut


Kenapa Bisa Jadi Kurang Bayar?

Berikut beberapa penyebab utama munculnya kurang bayar setelah penghasilan digabung:

1. Penghasilan Digabung, Tapi Pajak Tidak Cukup Dipotong

Saat bekerja, pajak biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Namun:

  • Pemotongan dilakukan secara terpisah (suami dan istri)

  • Tidak memperhitungkan total penghasilan keluarga

Akibatnya, saat digabung:

Pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari yang sudah dipotong


2. Penghasilan Istri Otomatis Masuk ke SPT Suami

Dalam Coretax, jika istri berstatus tanggungan:

  • Data penghasilan istri akan otomatis masuk ke SPT suami

  • Sistem akan langsung menjumlahkan total penghasilan

Jika tidak ditempatkan dengan benar, hal ini bisa menambah pajak terutang.


3. Salah Penempatan Bukti Potong

Salah satu penyebab paling sering adalah:

  • Bukti potong pajak istri masuk sebagai penghasilan biasa (non-final)

Padahal, dalam kondisi tertentu:

  • Seharusnya masuk sebagai penghasilan final

Jika salah input, sistem akan menghitung ulang dan memicu kurang bayar


4. Istri Memiliki Lebih dari Satu Sumber Penghasilan

Risiko kurang bayar semakin besar jika:

  • Istri punya lebih dari satu pekerjaan

  • Memiliki usaha atau freelance

  • Ada penghasilan tambahan lain

Dalam kondisi ini, pajak yang dipotong biasanya tidak mencerminkan total penghasilan sebenarnya


5. Perbedaan Tarif Pajak (Bracket)

Saat penghasilan digabung:

  • Total penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi

Akibatnya:

Pajak yang harus dibayar meningkat

Hal ini sering terjadi pada pasangan dengan penghasilan besar atau ganda


Apakah Ini Kesalahan Sistem?

Tidak.

Ini bukan error, melainkan:

  • Mekanisme normal dalam sistem Coretax

  • Penyesuaian berdasarkan aturan perpajakan

Bahkan dalam beberapa kasus, sistem memang akan menunjukkan potensi kurang bayar saat penghasilan digabung


Cara Menurunkan Nilai Kurang Bayar PPh

Jika Anda mengalami kondisi ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Pastikan Status Pajak Sudah Tepat

Periksa apakah status Anda:

  • Gabung (KK)

  • Pisah harta (PH)

  • Terpisah (MT)

Status ini sangat memengaruhi perhitungan pajak.


2. Cek Penempatan Penghasilan Istri

Jika memenuhi syarat (misalnya hanya satu pemberi kerja):

  • Masukkan sebagai penghasilan final

  • Bukan penghasilan biasa

Ini bisa mengurangi beban pajak.


3. Periksa Bukti Potong Pajak

Pastikan:

  • Semua bukti potong sudah masuk

  • Tidak ada yang salah input

  • Nilai sesuai dengan dokumen resmi


4. Hindari Duplikasi Penghasilan

Kadang terjadi:

  • Data penghasilan masuk dua kali

  • Atau tercatat di dua tempat berbeda

Ini bisa langsung meningkatkan pajak terutang.


5. Pertimbangkan Skema NPWP Terpisah

Jika kondisi memungkinkan:

  • Pisah NPWP (MT/PH) bisa jadi opsi

  • Terutama jika kedua pihak punya penghasilan besar

Namun, perlu dihitung terlebih dahulu agar tidak merugikan.


Kapan Tidak Akan Terjadi Kurang Bayar?

Tidak semua kasus menyebabkan kurang bayar.

Biasanya aman jika:

  • Istri hanya punya satu pemberi kerja

  • Pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan

  • Tidak ada penghasilan tambahan

Dalam kondisi ini, pajak biasanya sudah sesuai dan tidak menambah beban


Kesimpulan

Penggabungan penghasilan suami istri di Coretax memang bisa menyebabkan kurang bayar, tetapi hal ini terjadi karena:

  • Total penghasilan meningkat

  • Tarif pajak menjadi lebih tinggi

  • Pemotongan sebelumnya tidak mencukupi

Dengan memahami cara kerja sistem dan melakukan pengisian data dengan benar, Anda bisa mengurangi bahkan menghindari kurang bayar PPh saat lapor SPT Tahunan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Saat mengisi data di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak dibuat bingung…

4 hours ago

Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya

Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax, banyak wajib pajak kebingungan pada bagian kode 0301…

6 hours ago

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat mulai mencari informasi penting terkait layanan keuangan, termasuk…

7 hours ago

Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Pelaporan pajak tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP dari Direktorat Jenderal Pajak.…

8 hours ago

Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video ojol Bali viral yang disebut-sebut melibatkan seorang…

8 hours ago

20 Ucapan Selamat Mudik Lebaran yang Unik dan Lucu, Bikin Perjalanan Makin Seru!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas mengenai apa saja ucapan selamat mudik lebaran yang…

8 hours ago