Kehebohan seputar insiden di Toko Dea Star Ponsel, yang lebih dikenal publik sebagai Dea Store Meulaboh, kembali memanas setelah beredar video terbaru yang menunjukkan bos dan karyawati toko digiring oleh aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariah Aceh ke kantor penegak syariat.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah klip yang viral di media sosial, termasuk di platform TikTok, dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Video tersebut tampak memperlihatkan seorang pria yang diduga bos toko — yang sebelumnya diklarifikasi pihak setempat bersama Ketua Pemuda Gampong Panggong sebagai tidak melakukan tindak asusila — berjalan digandeng oleh petugas WH pria.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan beberapa meter di belakangnya terlihat karyawati toko berbaju merah maroon dengan pakaian yang sama persis saat video awalnya viral, kini digiring oleh petugas WH wanita sambil mengenakan sarung.
Klip terbaru ini kontras dengan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Pemuda Gampong Panggong, Kamarzan, yang menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan bahwa tuduhan mesum yang sempat beredar adalah hoaks.
Klarifikasi tersebut bahkan menyebut bahwa saat penggerebekan awal ada lima orang di dalam toko dan tiga di antaranya adalah keluarga, bukan dua orang yang sedang berduaan.
Meski demikian, munculnya video terbaru yang menunjukkan kedua sosok itu dibawa oleh aparat Wilayatul Hisbah menunjukkan bahwa proses hukum terkait insiden ini belum berhenti dan masih berada dalam pengawasan pihak berwenang di Aceh Barat.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak WH maupun perwakilan toko mengenai status pemeriksaan kedua terduga tersebut.
Viralnya kejadian ini kembali menarik perhatian publik karena berbeda dengan klaim awal, dan menimbulkan kebingungan serta spekulasi di kalangan netizen.
Banyak yang menantikan kejelasan apakah pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan warga atau proses lain yang diinisiasi aparat sesuai prosedur hukum yang berlaku di wilayah yang menerapkan syariat Islam tersebut.















