Cara Menonaktifkan NPWP
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan solusi bagi Anda yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, namun belum ingin menghapusnya secara permanen.
Berdasarkan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-7/PJ/2025, status NPWP kini dapat diajukan menjadi nonaktif (sebelumnya dikenal dengan istilah non-efektif/NE) baik secara online melalui Coretax DJP maupun offline langsung ke KPP.
Wajib Pajak nonaktif adalah pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, NPWP Anda tidak dihapus, hanya “dibekukan” sementara. Selama berstatus nonaktif, Anda tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan terbebas dari sanksi administrasi seperti denda keterlambatan pelaporan.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status nonaktif:
| Kategori | Kriteria |
| Orang Pribadi | Menghentikan usaha/pekerjaan bebas |
| Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP | |
| WNI yang ingin menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | |
| Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami | |
| Badan Usaha | Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif |
| Instansi Pemerintah | Tidak lagi berstatus sebagai pemotong/pemungut pajak |
Sistem Coretax DJP kini menjadi jalur utama pengajuan nonaktif NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
Catatan Penting: Pastikan Anda sudah mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu jika sebelumnya terdaftar sebagai PKP.
Bagi yang terkendala akses online, pengajuan tetap dapat dilakukan secara offline:
Dokumen pendukung bergantung pada alasan penonaktifan Anda. Contoh untuk pensiunan:
Penting dipahami bahwa menonaktifkan dan menghapus NPWP:
| Aspek | Nonaktif (NE) | Penghapusan |
| Sifat | Sementara, dapat diaktifkan kembali | Permanen, NPWP dihapus total |
| Proses | Cukup ajukan permohonan nonaktif | Harus memenuhi kriteria penghapusan (misal: meninggal dunia, WNI pindah ke luar negeri selamanya) |
| Aktivasi Kembali | Tinggal ajukan reaktivasi | Harus daftar NPWP baru dari awal |
Jika Anda masih berencana menggunakan NPWP di masa depan, menonaktifkan adalah pilihan yang lebih bijak.
Biografi masa muda Tom Bischof dan awal karier sepak bola Melalui info Jalalive TV mari…
SwaraWarta.co.id - Akibat dari skandal baru-baru ini yang menimpa petinggi BGN dan isu efisiensi, pertanyaan…
SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat yang disibukkan dengan rutinitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat, akhir pekan…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu lagi ada jadwal presentasi kuliah, rapat kerjaan, atau sekadar…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana jika petugas lapangan sensus menemukan usaha besar non prelist di lokasi pendataan…
SwaraWarta.co.id - Mengapa kerukunan antar umat beragama sangat penting dalam masyarakat yang majemuk? Indonesia adalah…