SwaraWarta.co.id – Nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas. Pria yang sempat dikenal sebagai ‘crazy rich asal Soreang’ tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung, mulai Senin, 6 April 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menjelaskan bahwa Doni Salmanan bebas bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Selama masa tahanannya sejak 9 Maret 2022 lalu, Doni dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga ia mendapatkan total remisi 13 bulan 105 hari.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, denda pidana sebesar Rp1 miliar juga telah ia bayarkan lunas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Status Wajib Lapor dan Reaksi Para Korban
Meski telah keluar dari penjara, status Doni Salmanan bebas bersyarat berarti ia belum sepenuhnya merdeka. Doni kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan diwajibkan untuk lapor secara rutin hingga 30 Oktober 2029.
Kabar kebebasan ini pun menyulut emosi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan. Mereka mengaku kaget karena perkiraan awal Doni baru akan bebas pada 2027 mendatang. Para korban pun berencana untuk kembali memperjuangkan hak-hak mereka melalui pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Permohonan Maaf dan Langkah ke Depan
Di tengah polemik tersebut, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial pribadinya. “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tulisnya.
Setelah menjalani kehidupan yang tidak mudah, Doni mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan bertekad untuk melangkah ke depan menjadi pribadi yang lebih baik serta bertanggung jawab sebagai seorang suami.

















