SwaraWarta.co.id – Kenapa KKB dilindungi HAM? Isu penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sering memicu pertanyaan publik: mengapa kelompok yang melakukan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan aparat keamanan justru dilindungi oleh kerangka hak asasi manusia (HAM)? Pertanyaan ini muncul dari rasa frustrasi, namun jawabannya terletak pada prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar dalam negara hukum.
KKB Tetap Manusia yang Memiliki Hak Dasar
Dalam perspektif hukum HAM, setiap manusia tanpa terkecuali memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk hak hidup dan hak atas rasa aman. Prinsip ini berlaku universal, bahkan bagi mereka yang telah melakukan kejahatan berat. Menghabisi KKB secara langsung tanpa proses hukum justru dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan solusi.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Standar HAM
Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap KKB tetap harus mengikuti standar hak asasi manusia. Pendekatan represif yang mengabaikan HAM dinilai bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional. Tujuannya bukan membela kekerasan KKB, melainkan mencegah eskalasi kekerasan yang lebih luas dan melindungi warga sipil yang tidak bersalah dari dampak operasi militer yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Melindungi HAM KKB adalah Melindungi Semua Warga
Jika negara mengesampingkan HAM untuk alasan apa pun, preseden berbahaya akan tercipta. Masyarakat sipil di Papua—yang sebenarnya paling menderita akibat aksi KKB justru akan menjadi korban berikutnya. Perlindungan terhadap warga sipil wajib menjadi prioritas dalam setiap operasi keamanan-.
Oleh karena itu, perlindungan HAM terhadap KKB bukan berarti pembenaran atas tindak kekerasan mereka. Ini adalah konsekuensi dari prinsip negara hukum yang adil dan tidak memihak. Keadilan sejati hanya dapat tercapai jika supremasi hukum ditegakkan secara proporsional, tanpa diskriminasi, dan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

















