UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditandatangani, Kabupaten Kota Mana Tertinggi dan Mana Terendah?

- Redaksi

Friday, 1 December 2023 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditandatangani

SwaraWarta.co.id – UMK Jawa Barat resmi ditandatangani oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11) kemarin.

Penandatanganan ini merujuk pada hasil penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang isinya berupa poin-poin Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, UMK 2024 sebanyak 27 kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan nomor 51 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang Perubahan atas PP sebelumnya yakni nomor 36 tahun 2021 yang isinya perihal poin-poin pengupahan.

Sebelum UMK 2024 Jawa Barat ini ditandatangi, sejumlah perwakilan organisasi-organisasi serta serikat pekerja menemui Bey sekadar berdiskusi sekaligus menyampaikan aspirasi mereka.

Untuk pengambilan keputusan UMK 2024 Jawa Barat ini sendiri terdiri dari dua opsi yang harus diambil sebelum ditandatangani, yakni:

Pertama, daerah yang merekomendasikan UMK tidak merujuk kepada PP Nomor 51/2023.

Daerah yang merekomendasikan tersebut adalah Kabupaten Bandung, Majalengka, Sumedang, Bandung Barat, Garut, Cianjur, Sukabumi, Bogor, Subang, Karawang, Purwakarta, Depok, Cimahi, serta Kota Bekasi.

Sementara beberapa daerah sisanya merekomendasikan UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Daerah-daerah tersebut adalah: Kota Bandung, Cirebon, Kota Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bekasi, Indramayu, Kota Cirebon, Pangandaran, Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil kesepakatan, UMK 2024 Jawa Barat tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi yang naik 3,59% dari periode sebelumnya.

Semula Kota Bekasi ada di Rp. 5.158.248, 20, kemudian menjadi Rp. 5.343.430.

Kemudian UMK terendah dipegang oleh Kota Banjar yang naik sebanyak 3,61 %, di mana angka sebelumnya di Rp. 1.998.119,05 menjadi Rp. 2.070.192.

Penetapan UMK 2024 ini diberlakukan kepada pekerja yang mengabdikan diri di perusahaan kurang dari satu tahun.

Sementara untuk para pekerja di atas satu tahun akan diberikan upah jauh lebih besar dari upah minimum yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi

Berikut daftar 10 besar Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan UMK 2024 tertinggi:


1. Kota Bekasi dengan nilai Rp. 5.343.430
2. Kabupaten Karawang dengan nilai Rp. 5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp. 5.219.263.
4. Kabupaten Purwakarta dengan nilai Rp. 4.499.768.
5. Kabupaten Subang dengan nilai Rp. 3.294.485.

6. Kota Depok dengan nilai Rp. 4.878.612.
7. Kota Bogor dengan nilai Rp. 4.813.988.
8. Kabupaten Bogor dengan nilai Rp. 4.579.541.
9. Kabupaten Sukabumi dengan nilai Rp. 3.384.491.
10. Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp. 2.915.102.


UMK Jawa Barat 2024 ini sendiri akan mulai diberlakukan pada Januari tahun depan.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru