Kemenkeu Ungkap Modal Caleg untuk Pemilu 2024, Rp1 Miliar untuk DPR, Rp200 Juta untuk DPRD

- Redaksi

Monday, 25 September 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 terpasang di sepanjang Jalan Mampang Prapatan (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) akan memerlukan modal yang besar untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Abdurrahman, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah konferensi yang digelar pada Senin (25/9).

Abdurrahman menjelaskan bahwa jumlah dana yang perlu dipersiapkan oleh caleg yang ingin mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1 miliar per orang. Menurutnya, asumsi ini berlaku untuk caleg DPR pusat. Sementara untuk caleg yang bertarung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), modal yang diperlukan adalah sekitar Rp 200 juta per orang.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Istri Pratama Arhan Viral di X

Namun, Abdurrahman juga mencatat bahwa jumlah modal yang diperlukan oleh caleg ini masih bisa lebih tinggi. Beberapa caleg bahkan telah melaporkan pengeluaran hingga Rp 5 miliar atau Rp 3 miliar. Oleh karena itu, Kemenkeu menyatakan rata-rata modal yang dibutuhkan sekitar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pemilu tahun ini, terdapat 8.037 caleg yang bersaing untuk merebut 500 kursi di DPR RI. Selain itu, ada 2.372 kursi DPRD Provinsi tingkat I dan 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang juga diperebutkan.

Abdurrahman mengungkapkan keyakinannya bahwa ekonomi Indonesia akan tetap stabil selama periode pemilihan. Dia memproyeksikan bahwa konsumsi masyarakat akan meningkat sekitar 0,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 dan sekitar 1 persen pada tahun 2024. Proyeksi ini juga mencakup konsumsi oleh Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) yang diharapkan naik sebesar 4,72 persen pada tahun 2023 dan 6,57 persen pada tahun 2024.

Baca Juga :  Tak Cuma ke MA-MK, Pengusaha Akan Demo Besar-besaran Tolak Tapera

Abdurrahman menambahkan, “Dampak ini juga akan dirasakan oleh konsumsi masyarakat, dengan peningkatan sekitar 0,14 persen pada tahun 2023 dan 0,21 persen pada tahun 2024. Ini akan memberikan tambahan sekitar 0,2 persen terhadap PDB pada tahun 2023 dan 0,27 persen pada tahun 2024.”

Dengan demikian, persiapan finansial yang signifikan akan diperlukan oleh para caleg yang berkompetisi pada Pemilu 2024, dan ekonomi diharapkan akan terus tumbuh selama proses demokrasi berlangsung.

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB