Penangkapan Premanisme di Jakarta Utara: 36 Orang Ditangkap dalam Operasi Besar

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa Kepolisian Sektor Koja Jakarta Utara baru-baru ini melaksanakan operasi besar-besaran terhadap praktik premanisme di wilayahnya.

Pada Rabu, 36 pria ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Koja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini adalah bagian dari upaya intensif untuk menanggulangi aktivitas premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Koja, Kompol M. Syahroni, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dimulai tiga hari sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 36 orang yang diamankan, terdapat juru parkir liar, mata elang, dan pelaku pemalakan.

Syahroni menambahkan bahwa mereka yang terindikasi melanggar hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan dikembalikan setelah melalui pembinaan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.

Baca Juga :  Viral! Rumah di Pati di Hancurkan Paksa Karena Masalah Asmara?

Menurut Syahroni, pembinaan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Sosial sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) mereka, dan kepolisian tidak akan campur tangan dalam proses tersebut.

Selama tiga hari pelaksanaan operasi, total 88 orang telah diamankan oleh petugas Polsek Koja.

Pada hari pertama, lima orang ditangkap, di hari kedua jumlahnya meningkat menjadi 47 orang, dan pada hari ketiga, 36 orang berhasil diamankan.

Operasi ini mencakup seluruh wilayah Koja, baik dari Utara hingga Selatan, dengan pembagian tim yang meliputi enam kelurahan di Kecamatan Koja.

Salah satu kasus yang menonjol selama operasi adalah penangkapan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam. Kasus ini langsung diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jadwal Pertandingan Cabang Olahraga Badminton Asian Games 2023

Di hari yang sama, terdapat juga kasus pemalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Badak, di mana pelaku memaksa korban yang membuang sampah untuk membayar sejumlah uang.

Selain itu, terdapat pula mata elang yang terlibat dalam penagihan utang dengan modus memanfaatkan kontainer untuk menjual minuman kemasan dengan harga tidak wajar dan melakukan pemaksaan terhadap pembeli.

Kasus-kasus ini merupakan fokus utama dalam operasi premanisme yang sedang berlangsung.

Syahroni menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga melalui nomor darurat 110 Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan akhirnya sampai ke Polsek Koja.

Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan perintah pimpinan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga :  Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

Kapolsek berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan pembinaan yang efektif, situasi di wilayah Koja dapat lebih aman dan kondusif.

Ia berkomitmen untuk membersihkan wilayah dari gangguan keamanan, termasuk kejahatan jalanan dan praktik premanisme.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan terhindar dari ancaman premanisme.***

Berita Terkait

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB

Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI

Teknologi

4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah

Saturday, 18 Apr 2026 - 15:27 WIB