Dukun Bunuh Pasutri di Kapuas Serta Sempat Setubuhi Korban di Depan Sang Suami

- Redaksi

Sunday, 17 September 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olah TKP korban pembunuhan dukun palsu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah tega membunuh pasangan suami istri atau pasutri berinisial IR (24) dan MS (16). Aksi ini dilakukan oleh pelaku yang merasa kesal dianggap dukun palsu oleh kedua korban. Selain itu, pelaku juga sempat melakukan hubungan intim dengan MS di depan IR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan bahwa awalnya korban dikenalkan ke pelaku oleh orangtuanya sendiri. Pelaku sendiri dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

“Jadi yang mengenalkan korban ke dukun itu adalah orang tuanya sendiri,” ungkap Kurniawan pada hari Kamis (14/9).

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan MK Tolak Semua Permohonan Anies - Muhaimin

Pada pertemuan kedua, korban menemui pelaku atas saran dari orangtuanya. Saat itu, korban menyampaikan dua keinginannya yaitu memiliki anak dan menjadi kaya raya. Mendengar permintaan korban, pelaku menawarkan persyaratan yang harus dilakukan oleh korban.

“Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan (permintaannya), syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR),” ungkap Indra.

Mendengar persyaratan yang dianjurkan oleh pelaku, kedua korban menyetujuinya. Sehingga pelaku beberapa menyetubuhi korban, hingga belakangan ini dinyatakan hamil. Hanya saja, permintaannya menjadi kaya raya tidak terkabul.

“Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada dirumah, kemudian setelah itu korban hamil. Namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji,” ungkap Kurniawan.

Baca Juga :  Polrestabes Palembang Buru Maling yang Mencuri Besi Drainase Total Capai Rp 1 Miliar

Karena kecewa salah satu permintaannya tidak terkabul, kedua korban lantas menuduh pelaku sebagai dukun palsu. Kemudian pelaku mengajak kedua korban untuk bertemu secara langsung sehingga ketiganya terlibat cekcok.

Saat bertemu, korban dan pelaku terlibat perkelahian. Kemudian korban berinisial MS berusaha untuk melerai keduanya. Selanjutnya pelaku memukul korban berinisial IR dan menghabisi nyawanya.

“Korban dan pelaku cekcok dan berkelahi, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan. Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan mandau sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Usai membacok korban yang berinisial IR, pelaku membawa korban berinisial MS menjauh dari TKP sejauh 1 kilometer. Namun, ditengah perjalanan MS tersadar. Saat korban tersadar, pelaku kembali memperkosanya. Kemudian korban mengancam pelaku akan melaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Cara Merawat Kaos Sablon dengan Benar, Dijamin Warnanya Awet!

“Korban sadar, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS. Korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Pendidikan

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar

Kesehatan

Wajib Tahu! Ini Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar dan Aman

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:06 WIB

Apa Itu Redenominasi?

Pendidikan

Apa Itu Redenominasi? Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Thursday, 13 Nov 2025 - 16:51 WIB