Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Film Dewasa di Jakarta: 12 Pemeran Wanita dan 5 Pria Terlibat

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan konten dewasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi film dewasa di Jakarta yang melibatkan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran ini bekerja sebagai freelancer dengan honor berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini pada Senin (11/9). Produksi film dewasa ini telah menghasilkan setidaknya 120 video dewasa.

Ada 5 tersangka yang ditangkap terkait produksi film dewasa ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan konten dewasa tersebut. Tersangka termasuk pemilik website, sutradara, produser konten dewasa, kameramen, editor konten dewasa, sound engineer, dan pemeran figuran dalam film dewasa.

“Pascaidentifikasi, kami menemukan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dalam video dewasa yang telah diproduksi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

Setelah produksi, production house (PH) ini mengunggah video dewasa ke tiga website yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Di situs web tersebut, pelanggan dapat melihat cuplikan video dewasa sebelum diarahkan untuk berlangganan.

Terdapat berbagai paket berlangganan yang ditawarkan, mulai dari paket harian seharga Rp 50 ribu, paket mingguan Rp 150 ribu, paket bulanan Rp 250 ribu, hingga paket tahunan seharga Rp 500 ribu.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan perundang-undangan terkait pornografi dan informasi serta transaksi elektronik.

Baca Juga :  Pria Asal Demak Ditemukan Pingsan dengan Tangan Terikat, Korban Penganiayaan?

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi:

– Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga :  Seorang Anak jadi Korban Penganiayaan, Ternyata Sosok Ini Pelakunya!

– Pasal 8 jo Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China
Suhu Capai 38 Derajat, Jepang Hadapi Gelombang Panas Lebih Awal
Iran Sudah Prediksi Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Fordow, Evakuasi Dilakukan Lebih Dulu
Apple Pertimbangkan Akuisisi Perplexity AI untuk Kembangkan Mesin Pencari Berbasis Kecerdasan Buatan
Prabowo Subianto Jadi Sorotan Dunia Internasional, Dikenal Aktif di Kancah Global
AS Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Eskalasi Konflik Makin Memanas
Unik! Warga China Gunakan Daun Teratai Sebagai Masker Penangkal Panas Matahari
14 Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara saat HUT ke-498 Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 22 June 2025 - 16:15 WIB

Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China

Sunday, 22 June 2025 - 16:08 WIB

Suhu Capai 38 Derajat, Jepang Hadapi Gelombang Panas Lebih Awal

Sunday, 22 June 2025 - 16:05 WIB

Iran Sudah Prediksi Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Fordow, Evakuasi Dilakukan Lebih Dulu

Sunday, 22 June 2025 - 16:02 WIB

Apple Pertimbangkan Akuisisi Perplexity AI untuk Kembangkan Mesin Pencari Berbasis Kecerdasan Buatan

Sunday, 22 June 2025 - 14:57 WIB

Prabowo Subianto Jadi Sorotan Dunia Internasional, Dikenal Aktif di Kancah Global

Berita Terbaru