Wanita di Belitung Rela Sewa Orang untuk Tusuk Rekan Kantornya

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku penusukan rekan kerjanya sendiri
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Leny (36) mengalami luka-luka setelah ditusuk oleh Hendy Purwo (27) di Belitung. 

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa Hendy Purwo adalah orang yang dibayar oleh Resta Sagita (29) untuk membunuh Leny.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian penusukan berlangsung pada tanggal 26 April di Jalan Madura, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung

“Korban ditusuk (sekali) menggunakan sebilah pisau di bagian pinggang sebelah kiri. Pelaku langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi dilansir detikSumbagsel, Jumat (31/5/2024).

Masyarakat terkejut ketika menemukan Leny tergeletak di jalanan dengan luka tusuk.

Baca Juga :  Wujudkan Negara Aman, Bahlil Lahadalia Minta Acara DPR Diawali Bacaan Al Quran

Baca Juga: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting

Pada tanggal 22 Mei lalu, polisi berhasil menangkap Hendy Purwo di Desa Juru Seberang, Tanjungpadan. 

Selain Hendy, polisi juga menangkap seorang wanita paruh baya bernama Hapsawati yang berperan sebagai perantara.

Saat diinterogasi, Hendy mengakui bahwa ia menusuk Leny atas permintaan Resta, yang merupakan seorang rekan kerja dari Leny. 

Ia mendapat upah sebesar Rp 50 juta untuk melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Remaja di Magelang Tergeletak dengan Sejumlah Luka, Ini Kata Kepolisian

Motif pelaku (Resta) diduga iri terhadap korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja (mereka). Pelaku merasa tersisih atau tersaingi,” jelasnya.

Baca Juga :  Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral

“Lalu, pelaku meminta ke Mak Aca untuk mencarikan orang bisa mencelakai korban dengan imbalan jika korban meninggal dunia akan diberikan Rp 100 juta. Dan jika hanya luka-luka akan diberikan Rp 50 juta,” timpalnya.

Berita Terkait

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Berita Terbaru