PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadila.

Praperadilan tersebut diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam pembacaan putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Baca Juga :  Festival Permainan Tradisional di Banyuwangi: Menghidupkan Keceriaan Anak-Anak di Era Digital

Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat serta martabat Pegi setelah putusan ini.

Pengadilan juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan.

Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Baca Juga:

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Tak Kenal dengan Vina dan Eky.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merasa dirugikan atas penetapan status tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Baca Juga :  5 Bahan Dapur yang Dapat Dijadikan Sebagai Pembersih Lantai, Sudah Pernah Coba?

Oleh karena itu, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Alquran Diturunkan dalam Dua Periode

Pendidikan

Alquran Diturunkan dalam Dua Periode Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Thursday, 21 Aug 2025 - 16:47 WIB