Kakak-Adik di Pasuruan, Membunuh Pria yang Sering Menggoda Adiknya

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 10 Juli 2024, dua orang saudara laki-laki, Abdul Rasyid (27) dan Abdurahman (26), dari Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, melakukan pembunuhan pada seorang pria di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan tersebut mengakibatkan korban meningal dunia. Polisi menangkap kedua pelaku di depan teras rumah korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pembunuhan diduga karena korban sering menggoda adik pelaku, bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku yang telah menikah. Menurut kapolres pasuruan AKBP Teedy Chandra begini lah motif pelaku menghabisi nyawa korban

 

“Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bakal Kirim Perwakilan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

 

Kedua pelaku, yang tidak terima, sang adik diperlakukan begitu langsung menuju rumah korban dan membunuhnya dengan celurit hingga meninggal ditempat.

 

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” Ujar Kapolsek.

 

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji berhasil mengumpulkan bukti berupa celurit dan sepeda motor smash.

 

Saat ini kasus tersebut sedang di proses dan kemungkinan akan dikenakan pasal 338.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” Ucap AKBP Teddy Chandra.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Apa Itu Paradoksal?

Pendidikan

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Sunday, 12 Oct 2025 - 14:35 WIB