Prosesi Pemakaman Wakil Presiden Ke-9 Hamzah Haz di Jakarta

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Masyarakat berkumpul di Masjid Jamie Darussalam di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, pada hari Rabu, untuk menyalatkan jenazah Wakil Presiden Ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz.

Upacara shalat jenazah tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses pemandian jenazah di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peti jenazah, yang dibawa dari rumah duka ke masjid oleh personel TNI, kemudian diselimuti bendera merah putih.

Habib Agil Al Munawar memimpin shalat jenazah tersebut, diikuti oleh jamaah yang terdiri dari masyarakat sekitar.

Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi ini, dengan peti jenazah berwarna putih yang terbungkus rapi oleh bendera kebangsaan.

Presiden Joko Widodo turut hadir di rumah duka, didampingi oleh Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga :  Unik! Warga Cianjur Gelar Lomba "Panjat Pinang Janda" hingga Tangkap Tikus Kotor

Kehadiran mereka memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh bangsa tersebut.

Selain itu, beberapa tokoh nasional lainnya juga telah mengunjungi rumah duka sebelumnya, termasuk Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Ke-11 Budiono.

Beberapa politisi ternama juga hadir, seperti Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel.

Komando Garnisun Tetap (Kogartap) TNI I/Jakarta menyediakan mobil jenazah untuk mengantar jenazah Hamzah Haz ke tempat peristirahatan terakhir di Bogor, Jawa Barat.

Kogartap juga menyiapkan peti jenazah berwarna putih dan tenda sementara untuk prosesi keberangkatan jenazah ke lokasi pemakaman.

Baca Juga :  Alvaro Morata Resmi Gabung Galatasaray Usai Tinggalkan AC Milan

Hamzah Haz meninggal dunia pada usia 84 tahun di kediamannya di Tegalan, Matraman, Jakarta, pada pukul 09.30 WIB.

Lahir di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 15 Februari 1940, ia dikenal sebagai seorang politisi yang berpengaruh.

Hamzah Haz menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode, dari tahun 1998 hingga 2007, dan menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri dari tahun 2001 hingga 2004.

Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan legislatif sebagai anggota DPR RI dan pernah menjabat sebagai menteri.

Prosesi pemakaman Hamzah Haz menjadi momen penting bagi masyarakat dan para tokoh bangsa untuk memberikan penghormatan terakhir kepada salah satu putra terbaik Indonesia.

Baca Juga :  Cara Membuat Emoji Centang Biru dengan Mudah, Benarkah Berbahaya?

Kehadirannya dalam dunia politik dan pemerintahan telah meninggalkan jejak yang mendalam, terutama melalui kontribusinya dalam memimpin PPP dan sebagai Wakil Presiden.

Masyarakat yang hadir di Masjid Jamie Darussalam menunjukkan rasa hormat dan kehilangan yang mendalam atas kepergian sosok yang dikenal rendah hati dan berdedikasi ini.

Upacara pemakaman yang berlangsung khidmat ini menjadi penanda berakhirnya perjalanan hidup Hamzah Haz, sekaligus menjadi momen refleksi bagi bangsa Indonesia atas jasa-jasanya.

Pemakamannya di Bogor, Jawa Barat, diharapkan dapat menjadi tempat peristirahatan yang layak bagi salah satu tokoh penting dalam sejarah politik Indonesia.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru