Terungkap! Pembunuhan Sopir Truk di Madiun Dipicu Utang Judi Online

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers kasus pembunuhan sopir truk di Madiun (Dok. Ist)

Jumpa pers kasus pembunuhan sopir truk di Madiun (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk di Caruban, Madiun.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat, yaitu Suprantono (35) dari Karanganyar, Jawa Tengah, dan Choiron Fatoni (36) dari Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku adalah rekan korban, Hario Anggi Pratama (35), warga Desa Menganti, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?

Menurut Kapolres, motif di balik perampokan dan pembunuhan ini adalah utang yang menumpuk akibat judi online. Kedua pelaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut untuk melunasi utang mereka.

“Jadi pengakuan kedua tersangka ini, mereka terlilit hutang gara-gara judi online hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan,” ujar Ridwan dalam release Jumat (28/7).

Baca Juga :  Miris! Pelajar di Malang Nekat Curi Kotak Amal Masjid Demi Jajan

Ridwan menjelaskan bahwa kedua pelaku berbagi peran dalam aksi mereka. Salah satu dari mereka bertugas menyewa kuli untuk memindahkan muatan besi dari truk korban ke truk mereka.

“Jadi mereka berbagi peran dalam beraksi. Ada yang mencari tenaga kuli memindahkan muatan besi dari truk korban ke truk pelaku. Mereka membagi hasil uang penjualan besi tersebut,” jelas Ridwan

Kemudian, mereka menjual besi tembaga seberat 2,7 ton hasil rampokan tersebut ke Madura dengan harga Rp 300 juta.

Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi, dengan Choiron Fatoni menguasai sebagian besar uang, sedangkan Suprantono menerima Rp 50 juta dan Rp 5 juta digunakan untuk membayar kuli.

“Pembagian penjualan oleh pelaku asal Trenggalek tersebut. Kepada warga Karanganyar diberi Rp 50 juta dan biaya kuli Rp 5 juta. Sisanya dikuasi oleh pelaku asal Trenggalek,” tandas Ridwan

Baca Juga :  Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla Resmi Dukung Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024

Peristiwa ini bermula dari penemuan mayat sopir truk di dalam truk yang terparkir di kawasan Pasar Hewan Caruban, Madiun, pada Rabu (17/7).

Baca Juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Mayat tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan terkunci di dalam truk. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru