Terungkap! Pembunuhan Sopir Truk di Madiun Dipicu Utang Judi Online

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers kasus pembunuhan sopir truk di Madiun (Dok. Ist)

Jumpa pers kasus pembunuhan sopir truk di Madiun (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk di Caruban, Madiun.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat, yaitu Suprantono (35) dari Karanganyar, Jawa Tengah, dan Choiron Fatoni (36) dari Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku adalah rekan korban, Hario Anggi Pratama (35), warga Desa Menganti, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?

Menurut Kapolres, motif di balik perampokan dan pembunuhan ini adalah utang yang menumpuk akibat judi online. Kedua pelaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut untuk melunasi utang mereka.

“Jadi pengakuan kedua tersangka ini, mereka terlilit hutang gara-gara judi online hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan,” ujar Ridwan dalam release Jumat (28/7).

Baca Juga :  PDIP Pertimbangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Ada Apa?

Ridwan menjelaskan bahwa kedua pelaku berbagi peran dalam aksi mereka. Salah satu dari mereka bertugas menyewa kuli untuk memindahkan muatan besi dari truk korban ke truk mereka.

“Jadi mereka berbagi peran dalam beraksi. Ada yang mencari tenaga kuli memindahkan muatan besi dari truk korban ke truk pelaku. Mereka membagi hasil uang penjualan besi tersebut,” jelas Ridwan

Kemudian, mereka menjual besi tembaga seberat 2,7 ton hasil rampokan tersebut ke Madura dengan harga Rp 300 juta.

Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi, dengan Choiron Fatoni menguasai sebagian besar uang, sedangkan Suprantono menerima Rp 50 juta dan Rp 5 juta digunakan untuk membayar kuli.

“Pembagian penjualan oleh pelaku asal Trenggalek tersebut. Kepada warga Karanganyar diberi Rp 50 juta dan biaya kuli Rp 5 juta. Sisanya dikuasi oleh pelaku asal Trenggalek,” tandas Ridwan

Baca Juga :  Muncul Wacana Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Demokrat Angkat Bicara

Peristiwa ini bermula dari penemuan mayat sopir truk di dalam truk yang terparkir di kawasan Pasar Hewan Caruban, Madiun, pada Rabu (17/7).

Baca Juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Mayat tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan terkunci di dalam truk. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.

Berita Terkait

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim
Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel
POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar
Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Barcelona Resmi Datangkan Joan Garcia, Kiper Muda Berbakat dari Espanyol
WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya
Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 11:34 WIB

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik

Thursday, 19 June 2025 - 11:29 WIB

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 June 2025 - 11:26 WIB

Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel

Thursday, 19 June 2025 - 11:23 WIB

POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Thursday, 19 June 2025 - 11:15 WIB

Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terbaru

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Berita

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 Jun 2025 - 11:29 WIB