Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengumumkan pengajuan kasasi terkait putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (32 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Keputusan hakim tersebut membebaskan Tannur dari semua tuduhan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan kepada wartawan di Surabaya pada hari Kamis bahwa berdasarkan bukti,

termasuk surat visum et repertum (VER), telah ditegaskan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul.

Putu menegaskan bahwa hasil VER juga menunjukkan adanya bekas ban mobil yang menindas tubuh korban, Dini Sera Afrianti.

Menurut Putu, ini merupakan bukti yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Hasil Pilkada 2024, KPU Jakarta Siap Hadapi Sangketa

Jaksa telah mendakwa Tannur berdasarkan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan di Surabaya Selatan, terlihat bahwa Tannur sempat menelantarkan kekasihnya sebelum kemudian membawanya ke rumah sakit, di mana korban akhirnya meninggal dunia.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik berpendapat bahwa penyebab kematian korban adalah konsumsi berlebihan minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang didakwa oleh Jaksa.

Putu mengakui bahwa hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban.

Baca Juga :  Catat Sekarang! Ini Dia Syarat Daftar Duta Lingkungan Provinsi Jawa Barat 2024

Dalam permohonan kasasi ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap agar hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya,

yakni yang berhubungan dengan bekas-bekas penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kematian kekasihnya.

Upaya Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi ini menunjukkan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian Majelis Hakim yang hanya mempertimbangkan faktor konsumsi alkohol sebagai penyebab kematian.

Kejari Surabaya yakin bahwa bukti penganiayaan berat yang ditemukan dalam hasil VER seharusnya menjadi faktor penting dalam penilaian kasus ini.

Permohonan kasasi ini merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh Kejari Surabaya untuk memastikan bahwa semua bukti,

termasuk luka akibat benda tumpul dan bekas ban mobil, diperhitungkan dengan cermat dalam penentuan penyebab kematian korban.

Baca Juga :  Rumah Mode Factory Outlet Bandung: Surga Fashion di Bandung yang Affordable!

Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung akan memberikan perhatian lebih pada bukti-bukti ini dalam proses kasasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pembunuhan dengan penganiayaan berat di tempat hiburan malam, serta keputusan pengadilan yang kontroversial mengenai penyebab kematian korban.

Kejari Surabaya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban dengan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengajuan kasasi ini ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.***

Berita Terkait

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:12 WIB

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 11:12 WIB

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

Berita Terbaru

Cara Refund Apple Service Paling Mudah

Teknologi

Cara Refund Apple Service Paling Mudah dan Pasti Berhasil!

Saturday, 22 Aug 2026 - 09:53 WIB