Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengumumkan pengajuan kasasi terkait putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (32 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Keputusan hakim tersebut membebaskan Tannur dari semua tuduhan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan kepada wartawan di Surabaya pada hari Kamis bahwa berdasarkan bukti,

termasuk surat visum et repertum (VER), telah ditegaskan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul.

Putu menegaskan bahwa hasil VER juga menunjukkan adanya bekas ban mobil yang menindas tubuh korban, Dini Sera Afrianti.

Menurut Putu, ini merupakan bukti yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Kembali Meningkat, 24 Pekerja di Ponorogo Positif HIV

Jaksa telah mendakwa Tannur berdasarkan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan di Surabaya Selatan, terlihat bahwa Tannur sempat menelantarkan kekasihnya sebelum kemudian membawanya ke rumah sakit, di mana korban akhirnya meninggal dunia.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik berpendapat bahwa penyebab kematian korban adalah konsumsi berlebihan minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang didakwa oleh Jaksa.

Putu mengakui bahwa hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban.

Baca Juga :  Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

Dalam permohonan kasasi ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap agar hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya,

yakni yang berhubungan dengan bekas-bekas penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kematian kekasihnya.

Upaya Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi ini menunjukkan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian Majelis Hakim yang hanya mempertimbangkan faktor konsumsi alkohol sebagai penyebab kematian.

Kejari Surabaya yakin bahwa bukti penganiayaan berat yang ditemukan dalam hasil VER seharusnya menjadi faktor penting dalam penilaian kasus ini.

Permohonan kasasi ini merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh Kejari Surabaya untuk memastikan bahwa semua bukti,

termasuk luka akibat benda tumpul dan bekas ban mobil, diperhitungkan dengan cermat dalam penentuan penyebab kematian korban.

Baca Juga :  Polres Ngawi Grebek Masjid yang Simpan 68 Mercon, Siap Ledak Setelah Shalat Idul Fitri

Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung akan memberikan perhatian lebih pada bukti-bukti ini dalam proses kasasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pembunuhan dengan penganiayaan berat di tempat hiburan malam, serta keputusan pengadilan yang kontroversial mengenai penyebab kematian korban.

Kejari Surabaya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban dengan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengajuan kasasi ini ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB