Polres Jombang Gerebek Penjual Miras di Desa Losari, 493 Botol Disita

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tim Satsamapta dari Polres Jombang baru saja menggerebek penjual minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka berhasil menangkap penjual miras dan menyita 493 botol minuman keras dari rumah M Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 18 Pemuda Di Jombang Diciduk saat Pesta Miras, Begini Kronologinya!

Barang bukti yang disita meliputi 143 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, 307 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 21 botol anggur hijau, dan 12 botol anggur merah. Semua barang bukti dan penjualnya kini diamankan di Mapolres Jombang.

Menurut Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, Robangi akan diproses hukum karena melanggar aturan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang di Hotel Raffles Jakarta, Kini Sah Secara Agama dan Negara

“Barang bukti miras dan penjualnya kami amankan di Mapolres Jombang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (30/7).

Ia melanggar pasal 7 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Aly juga menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras di Jombang, sesuai instruksi dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras, serta meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022.

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: Pelanggaran Kode Etik Pesta Miras oleh Anggota PPK dan PPS

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ketika mengetahui peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” tandasnya

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB