Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.

Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.

Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.

Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.

Baca Juga :  Menyayat Hati, Begini Isi Surat Mahasiswa Unair yang ditulis sebelum Meninggal Dunia

HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Baca Juga :  Seorang Ayah di Surabaya Nekat Mencuri HP untuk Menghidupi 4 Anak

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***

Berita Terkait

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya
Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Prediksi Jadwalnya!
Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban
Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus
Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan
LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Sabet Gelar Putreri Indonesia 2025, Inilah Profil Frista Yufi Amarta Putri
Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

Sunday, 4 May 2025 - 09:13 WIB

Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban

Sunday, 4 May 2025 - 09:09 WIB

Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus

Sunday, 4 May 2025 - 09:06 WIB

Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Sunday, 4 May 2025 - 09:05 WIB

LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Berita Terbaru

Cara Membuat Tempe di Rumah

Bisnis

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB

Ageund Lada (Dok. Ist)

kuliner

Angeun Lada: Kuliner Khas Banten yang Wajib Dicoba

Sunday, 4 May 2025 - 09:15 WIB