Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.

Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.

Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.

Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.

Baca Juga :  Seorang Kakek Ditemukan Tewas Usai Tenggem di Sungai Ngroto

HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Baca Juga :  Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB