Gelar Aksi Mogok, Ratusan Angkot Sukabumi Tuntut Hal Ini!

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir angkot Sukabumi mogok
(Dok. Ist)

Supir angkot Sukabumi mogok (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sejumlah 270 sopir angkot Sukabumi trayek 01 Sukaraja-Stasiun Timur melakukan aksi di daerah tersebut untuk menuntut pembatasan operasional kendaraan online.

Pada Senin (12/8/2024), sekitar pukul 12:04 WIB, terlihat beberapa angkot terparkir di tepi jalan di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Akibatnya, lalu lintas di Jalan Ahmad Yani menjadi sepi tanpa adanya angkot yang beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nandar Januarsa, seorang sopir angkot berusia 44 tahun dari trayek Sukaraja-Stasiun Timur, menjelaskan bahwa aksi mogok ini dilakukan secara tiba-tiba oleh sopir angkot dari berbagai jurusan di Kota Sukabumi.

“Ya pengennya ada pembatasan aplikasi online, sekarang makin parah, makin nggak teratur, inginnya ada pembatasan waktu berbagi sama kita-kita. Pendapatan sudah dipangkas banget,” kata Nandar kepada detikJabar, Senin (12/7/2024).

Baca Juga :  Sepekan Pencarian, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Longsor Gorontalo

Ia mengungkapkan bahwa pendapatan mereka telah menurun hingga 50 persen, dan sehari-hari ia hanya bisa menghasilkan sekitar Rp 150 ribu.

“Kalau merosot ya merosot banget. Penumpang sih ada cuman nggak sebagus dulu lah, kaya zaman sebelum ada online kan pendapatan kita bisa Rp350 ribu kotornya itu, kalau sekarang 150 pun kotor itu. Susah kita dapat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tuntutan dari sopir angkot terkait pembatasan operasional transportasi online.

“Tadi yang disampaikan soal pembatasan jadwal transportasi online. Sementara kita tampung, kita akan mencoba komunikasi dengan aplikator. Kita coba sampaikan aspirasi mereka seperti itu. Nanti kita juga akan melakukan rapat lanjutan dengan pihak terkait,” katanya singkat.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB