Dapat Undangan, Megawati Tak Hadiri HUT RI di IKN

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Megawati Soekarnoputri 
(Dok. Ist)

Megawati Soekarnoputri (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ketua Umum DPP PDIP sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, akan absen dari upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.

Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP, menginformasikan bahwa Megawati akan memimpin upacara peringatan HUT RI ke-79 di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Ibu Mega diagendakan untuk memimpin upacara 17-an di sekolah partai,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (13/9).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djarot menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas permintaan kader-kader PDIP.

“Itu permintaan dari bawah supaya Irup-nya langsung Bu Mega,” kata dia.

Baca Juga :  Berdayakan UMKM, PT Pos dan Tik Tok Kolaborasi

Sebelumnya, Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga telah mengonfirmasi ketidakhadirannya di upacara peringatan kemerdekaan di IKN. SBY akan menghadiri upacara tersebut di Pacitan, Jawa Timur.

Kementerian Sekretariat Negara telah mengundang mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di IKN.

Surat undangan resmi telah dikirimkan kepada para tokoh tersebut.

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak dipaksakan, dan pihak Istana siap memfasilitasi jika mereka memilih untuk hadir di Jakarta.

“Kalau ada hal-hal yang menyulitkan, kami juga terbuka kalau beliau-beliau tidak hadir di IKN, tapi hadir di Jakarta,” ujar Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (1/8).

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru