Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Guntur Akibat Kebakaran Lahan Hutan

- Redaksi

Wednesday, 21 August 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari insiden kebakaran hutan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memutuskan untuk menutup sementara jalur pendakian Gunung Guntur, yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penutupan ini dilakukan karena adanya kebakaran lahan hutan di area tersebut yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pendaki.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Hutan Muda BBKSDA Jawa Barat, Agung Firmansyah, menyatakan bahwa untuk sementara, jalur pendakian Gunung Guntur ditutup demi keamanan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Agung saat operasi pemadaman kebakaran lahan hutan yang berlangsung di Garut pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa petugas dari BBKSDA, serta unsur kepolisian dan instansi lainnya, telah bersiaga di kawasan hutan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, untuk mencegah meluasnya kebakaran yang sedang terjadi.

Baca Juga :  Berawal dari Bau Tak Sedap, Penjual Bakso di Makassar Ditemukan Tewas

Sejalan dengan operasi pemadaman yang tengah berlangsung, jalur pendakian di gunung tersebut ditutup baik bagi masyarakat umum maupun wisatawan hingga dipastikan bahwa api di kawasan hutan telah padam sepenuhnya.

Agung menyebutkan bahwa penutupan ini akan berlangsung sampai dipastikan tidak ada lagi api yang menyala di kawasan tersebut.

Petugas gabungan saat ini terus memantau situasi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kobaran api yang membakar lahan hutan di Gunung Guntur sebelum membuka kembali jalur pendakian.

Selain itu, Agung juga menginformasikan bahwa petugas telah memastikan tidak ada pendaki atau masyarakat umum yang terjebak di gunung saat kebakaran terjadi maupun hingga saat ini.

Baca Juga :  Demi Beli Solar, Petani Nganjuk Nekat Curi Mesin Pompa Air

Menurutnya, pemeriksaan di pos-pos pendakian menunjukkan bahwa tidak ada pendaki yang berada di gunung pada saat kebakaran terjadi.

Gunung Guntur sendiri selama ini menjadi salah satu tujuan favorit bagi wisatawan yang ingin melakukan pendakian atau berkemah, baik dari Bandung, Jakarta, maupun kota-kota lainnya.

Gunung terbesar di Garut ini letaknya tidak jauh dari jalan raya dan kawasan perkotaan, sehingga saat terjadi kebakaran pada malam hari, kobaran api dapat terlihat dengan jelas dari jalan raya di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan sekitarnya.

Namun, akibat kebakaran yang saat ini terjadi di Blok Cigenjreng, Blok Cilopang, dan Blok Tegal Saeutik, jalur pendakian terpaksa ditutup.

Baca Juga :  Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare. Kebakaran tersebut telah terjadi sejak Senin (19/8) malam, dan hingga kini petugas gabungan masih berupaya memadamkan api, termasuk dengan melakukan sekat bakar untuk mencegah api meluas ke area lahan hutan lainnya.

Dengan situasi yang ada, penutupan jalur pendakian di Gunung Guntur diharapkan dapat memastikan keselamatan para pendaki dan masyarakat sekitar hingga kondisi benar-benar aman dan terkendali.

Petugas gabungan akan terus bekerja untuk menanggulangi kebakaran ini dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran lebih lanjut di kawasan hutan Gunung Guntur.***

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru