Ikuti Anjuran MK, PDIP disebut Bakal Usung Anies Baswedan

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDIP Masinton Pasaribu
(Dok. Ist)

Politisi PDIP Masinton Pasaribu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya akan tetap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Masinton menegaskan bahwa partainya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masinton juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MK dan tidak akan mengikuti perubahan aturan yang dapat mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Jadi Pemberi Pinjaman Terbanyak Buat Sritex yang Terancam Pailit, BCA Angkat Bicara

“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.

“Insyaallah ada Anies,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan putusan MK dalam perkara 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” tutur Masinton.

“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB