Tok! PKB Resmi Gabung Pemerintah Prabowo Gibran

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKB resmi gabung pemerintah Prabowo Gibran 
(Dok. Ist)

PKB resmi gabung pemerintah Prabowo Gibran (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – PKB secara resmi mengumumkan akan bergabung di dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan ini sejalan dengan hasil Muktamar VI partai di Bali. Syaiful Huda, selaku Wasekjen DPP PKB, mengatakan bahwa permintaan bergabung ini juga berasal dari para muktamirin yang mewakili Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

“Keputusan Muktamar secara kelembagaan PKB resmi bergabung dan mendukung pemerintah Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka,” kata Huda dalam konferensi pers usai penutupan Muktamar, Minggu (25/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKB menyatakan dukungan untuk pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan dan hal ini adalah sikap resmi partai. Keputusan ini sudah disepakati oleh peserta Muktamar VI.

Baca Juga :  Carter's Goes Green: Langkah Merek Menuju Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup

“Jadi kalau selama ini masih bersifat belum kelembagaan pada muktamar ini kami pertegas sikap politik PKB,” ujar Huda.

“PKB secara institusi secara lembaga muktamirin sepakati PKB masuk bergabung menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” imbuhnya.

Berita Terkait

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terbaru

Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar

Pendidikan

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

Tuesday, 12 Aug 2025 - 14:24 WIB