MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pengangkatan Ketua MK

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan diri menghadapi banding yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar mengungkapkan bahwa sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, MK akan memberikan respons terhadap apa yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam proses banding tersebut.

Meskipun MK sebelumnya sempat berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN, Fajar menjelaskan bahwa rencana itu dibatalkan setelah mempertimbangkan perkembangan terbaru, di mana justru Anwar Usman yang mengajukan banding.

Baca Juga :  Curug Maribaya, Curug Mempesona di Bandung

Sebelumnya, MK telah menyatakan akan mengajukan banding berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 14 Agustus 2024.

Namun, keputusan tersebut diambil sebelum MK membaca secara lengkap salinan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.

Fajar mengatakan bahwa MK telah berencana melaksanakan perintah-perintah dalam putusan PTUN tersebut.

Namun, karena Anwar Usman akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding, MK akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Fajar juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada konflik di antara para hakim konstitusi terkait dengan perkara ini. “Tidak ada konflik, semuanya berjalan dengan baik, baik sidang maupun rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  Nurul Qomar Kembali Berjuang Melawan Kanker Usus, Keluarga Mohon Doa

Anwar Usman mengajukan banding setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatannya terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028.

Banding tersebut diajukan oleh Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Informasi mengenai pengajuan banding ini juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta melalui Amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Pengadilan menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah batal atau tidak sah.

Selain itu, permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Ultimatum ASN yang Telat Masuk Usai Libur Lebaran

Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk kembali diangkat sebagai Ketua MK.

Dengan kondisi ini, MK siap untuk menghadapi proses banding yang diajukan oleh Anwar Usman dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkara ini.

Sementara itu, kegiatan di MK tetap berjalan normal tanpa ada gangguan atau konflik di antara para hakim konstitusi.

Fajar menegaskan bahwa proses hukum ini akan dijalani sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan MK akan terus memantau serta mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.***

Berita Terkait

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!
Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui
CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!
Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!

Saturday, 7 November 2026 - 08:32 WIB

Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui

Saturday, 7 November 2026 - 07:12 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Berita Terbaru